6 Produk Unggulan Sulteng Segera Dapat Perlindungan Hukum

BALI, theopini.idKemenkumham Sulawesi Tengah sedang melakukan pendampingan pendaftaran enam produk unggulan daerah, untuk mendamlatkan perlindungan hukum sebagai Indikator Geografis (IG).

“Keenam produk tersebut, di antaranya Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai,” ungkap Kepala Kantor Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Jum’at, 6 September 2024.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Cegah dan Berantas Narkotika

Hingga saat ini, kata dia, Sulawesi Tengah telah memiliki produk IG yang telah terlindungi, yakni Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso, dan Tenun Ikat dari Kabupaten Donggala.

Ketiga produk ini, telah mendunia, dibuktikan dengan tingginya eksistensi produk tersebut, untuk dipamerkan dalam pertemuan internasional.

Bahkan, menurutnya, menaik minat tokoh-tokoh nasional, seperti Direktur Utama Tesla Inc, Elon Musk.

Dengan adanya perlindungan hukum IG, beragam manfaat pun diperoleh, baik nilai ekonomi produk, memperkuat merk, mendorong ekspor hingga melindungi dan melestarikan produk maupun budaya lokal.

Baca Juga: Hari UMKM Nasional, Kemenkumham Sulteng Gaungkan Perlindungan KI

“Hal ini, tentunya akan sangat menguntungkan kita karena produk mereka akan semakin dikenal dan dipercaya oleh konsumen,” pungkasnya.

Komentar