PALU, theopini.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) inisial AS, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) 2020.
AS diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WITA hingga 15 00 WITA, dan dicerca sekitar 36 pertanyaan.
Baca Juga: Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
“Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan, usai diperiksa, karena pemeriksaan akan dilanjutkan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, di Palu, 9 September 2024.
Ia mengatakan, tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.
Seluruh kerugìan negara dalam perkara Bawaslu Sulawesi Tengah, kata dia, telah dikembalikan dengan nilai sebesar Rp 907.000.000,-.
Diketahui, tim penyidik Kejati Sulawesu Tengah telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024.
Penetapan tersangka AS ini, berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 tertanggal 25 Juli 2024, yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti.
Hal itu, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024, dan sejumlah saksi lainnya.
Baca Juga: Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Banawa
Hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, kasus ini mengakibatkan kerugian negara m sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tengah juga telah menetapkan pejabat Bawaslu berinisial SL sebagai tersangka.







Komentar