the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar GSB, Dinas PUPRP Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parigi Moutong, I Wayan Sukadana. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

PARIMO, theopini.id  – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Garis Sempadan Bangun (GSB).

“Sanksi terberatnya adalah, kami tidak akan menerbitkan Izin Mendidikan Bangunan (IMB) kepada mereka yang melanggar GSB itu,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana, saat ditemui ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, saksi tak menerbitkan IMB tersebut dilakukan sebagai jalan satu-satunya bidang tata ruang. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dapat digunakan pihaknya, sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat yang melanggar.

Wayan meyakini, hal itu akan memberikan pengaruh kepada masyarakat, sebab IMB akan sangat dibutuhkan. Apalagi, bagi para pelaku usaha yang melakukan berbagai pengurusan administrasi, yang melibatkan IMB.

“Kami tidak bisa memaksakan kehendak ke masyarakat. Ketika memberikan teguran tetap saja tidak diindahkan, sanksinya hanya itu,” ucapnya.

Berdasarkan aturan kata dia, jarak bangun dengan badan jalan berbeda-beda. Untuk jalan Trans Sulawesi, minimal tujuh meter, sementara jalan kabupaten minimal lima meter. Kemudian, untuk jalan lingkungan minimal tiga meter.

Aturan tersebat, sebaiknya harus digunakan masyarakat dalam proses pembangunan pemukiman atau usahanya. Sehingga, membantu pemerintah daerah dalam mengatur keindahan kota Parigi dan sekitarnya, serta demi kenyamanan bersama.

“Kami juga terus berupaya mensosialisasikan ini kepada masyarakat, agar mereka juga memahami aturan sempadan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasal di bidang lain yang menjadi kendala pihaknya yakni, pada aktivitas tambang dan tambak ilegal. Pihaknya, mengalami kendala karena minimnya laporan dari pemerintah desa dan masyarakat.

“Letak kegiatan tambang dan tambak kan jauh, makanya sulit diketahui kami secara langsung tanpa laporan. Kalau ada laporan akan sangat memudahkan kami melakukan pengecekan, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Wayan.

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan terhadap maraknya tambang dan tambak di wilayah setempat, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, pihaknya akan meminta pelaku usaha tambang atau tambak tanpa izin, untuk melenghapi seluruh perizinannya, dan menghentikan aktivitas yang dilakukan.

“Kami akan berikan surat teguran, agar pelaku kegiatan itu mengajukan pembuatan izin ke daerah,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Pemda
ShareSendTweet
Previous Post

Distribusi Produk Daerah ke IKN, Pemda Parimo Akan Manfaatkan Tol Laut

Next Post

Belum Tetapkan Tersangka, Polda Sulteng: Menunggu Hasil Uji Balistik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

11 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

7 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d