the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar GSB, Dinas PUPRP Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parigi Moutong, I Wayan Sukadana. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

PARIMO, theopini.id  – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Garis Sempadan Bangun (GSB).

“Sanksi terberatnya adalah, kami tidak akan menerbitkan Izin Mendidikan Bangunan (IMB) kepada mereka yang melanggar GSB itu,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana, saat ditemui ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, saksi tak menerbitkan IMB tersebut dilakukan sebagai jalan satu-satunya bidang tata ruang. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dapat digunakan pihaknya, sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat yang melanggar.

Wayan meyakini, hal itu akan memberikan pengaruh kepada masyarakat, sebab IMB akan sangat dibutuhkan. Apalagi, bagi para pelaku usaha yang melakukan berbagai pengurusan administrasi, yang melibatkan IMB.

“Kami tidak bisa memaksakan kehendak ke masyarakat. Ketika memberikan teguran tetap saja tidak diindahkan, sanksinya hanya itu,” ucapnya.

Berdasarkan aturan kata dia, jarak bangun dengan badan jalan berbeda-beda. Untuk jalan Trans Sulawesi, minimal tujuh meter, sementara jalan kabupaten minimal lima meter. Kemudian, untuk jalan lingkungan minimal tiga meter.

Aturan tersebat, sebaiknya harus digunakan masyarakat dalam proses pembangunan pemukiman atau usahanya. Sehingga, membantu pemerintah daerah dalam mengatur keindahan kota Parigi dan sekitarnya, serta demi kenyamanan bersama.

“Kami juga terus berupaya mensosialisasikan ini kepada masyarakat, agar mereka juga memahami aturan sempadan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasal di bidang lain yang menjadi kendala pihaknya yakni, pada aktivitas tambang dan tambak ilegal. Pihaknya, mengalami kendala karena minimnya laporan dari pemerintah desa dan masyarakat.

“Letak kegiatan tambang dan tambak kan jauh, makanya sulit diketahui kami secara langsung tanpa laporan. Kalau ada laporan akan sangat memudahkan kami melakukan pengecekan, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Wayan.

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan terhadap maraknya tambang dan tambak di wilayah setempat, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, pihaknya akan meminta pelaku usaha tambang atau tambak tanpa izin, untuk melenghapi seluruh perizinannya, dan menghentikan aktivitas yang dilakukan.

“Kami akan berikan surat teguran, agar pelaku kegiatan itu mengajukan pembuatan izin ke daerah,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Pemda
ShareSendTweet
Previous Post

Distribusi Produk Daerah ke IKN, Pemda Parimo Akan Manfaatkan Tol Laut

Next Post

Belum Tetapkan Tersangka, Polda Sulteng: Menunggu Hasil Uji Balistik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d