the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

the OPINIbythe OPINI
23 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Mahkama Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Parigi, terhadap dua terdakwa tindak pidana asusila anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dua terdakwa asusila tersebut, yakni HR alias Pak Kades dan IPDA MKS yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa, Asusila Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

“Putusan kasasi ini, susah diterbitkan, tapi masih dalam sistem,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Senin, 23 September 2024.

Baca Juga

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, kata dia, HR alias Pak Kades diputus bersalah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, oknum Brimob IPDA MKS diputus bersalah dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Saat ini, pihaknya menunggu petikan amar putusan kasasi dari MA, untuk melakukan proses eksekusi terhadap para terdakwa.

“Kami akan segera melakukan eksekusi, setelah menerima putusan dari MA,” pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades

Diketahui, HR alias Pak Kades dan IPDA MKS merupakan dua dari 11 terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila terhadap adik R, yang sempat viral pada pertengahan 2023.

Keduanya, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada 11 Januari 2024.

Tags: #KejariParimo#MahkamaAgung#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPP IPBI Kartini Lantik Pengurus DPD Sulteng Masa Bhakti 2024-2029

Next Post

Pasangan Erwin-Sahid Artikan Nomor Urut Empat Sebagai Kemenangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In