the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, saat menghadiri sidang ajudikasi di Bawaslu Parimo, Sabtu, 29 September 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid menghadirkan pemberi keterangan, serta saksi ahli dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian, yang digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu, 28 September 2024.

Mereka yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto sebagai pemberi keterangan dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukaca sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Keduanya dimintai keterangan oleh Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kuasa Hukum Amrullah-Ibrahim sebagai pemohon maupun Kuasa Hukum KPU Parimo sebagai termohon.

Dalam sidang tersebut, Kapalas Parigi Didik Niryanto mengatakan, kehadirannya dalam sidang ajudikasi ini, karena sebelumnya Lapas Parigi dimintai untuk memberikan keterangan terkait persyaratan calon dalam Pilkada oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Sehingga, kami merasa bertanggung jawab sebagai pihak yang memberi pernyataan untuk persyaratan calon,” ujarnya.

Selain itu, Didik Niryanto juga menjelaskan tentang penghitungan masa tahanan yang mengunakan metode Telram.

Di mana, berdasarkan perhitungan Lapas Parigi, antara masa kurungan dan masa tahahan Amrullah, telah melampau empat bulan.

“Harusnya memang pada 18 September 2019, namun baru dibebaskan 25 September 2019,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, terkait kehadiran KPU Parimo untuk meminta penjelasnya atas surat keterangan yang diterbitkan Lapas Parigi, sebagai persyaratan calon.

“Waktu itu, kita (bersama KPU) berdiskusi, terkait surat saya. Artinya saat itu, (mereka) ingin meminta penjelasan soal dasar saya mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli, ia menyampaikan sejumlah keterlibatannya dalam penyusunan undang-undang.

Di antaranya, penyusunan Undang-undang 32 tahun 2004, yang menangani Pilkada, Undang-undang Pemerintah Daerah, Politik, termasuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta menjadi tim pengajar diberbagai diklat.

“Saya pernah diundang Bawaslu RI, untuk menjadi tim mengajar untuk komisioner Bawaslu provinsi.  bebernya. Saya sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di Mahkama Konstitusi, terkait penyelesaian sengekata Pilkada,” bebernya.

Pada sidang ini, Sukaca menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada, dengan tiga kriteria.

Pertama, telah menjalani hukumannya setidak-tidaknya lima tahun, bukan pidana berulang dan yang bersangkutan wajib mengumumkan.

“Artinya, karena ini demokrasi, jangan kemudian hak dari yang bersangkutan terhukum, hanya karena ia melakukan tindak pidana. Makanya, ada jedah waktu,” tukasnya.

Terkait hukuman dalam amar putusan Mahkama Agung (MA) pada 30 Januari 2020, terhadap Amrullah Almahdaly, harus dijalani selama empat bulan, tidak boleh lebih dan kurang.

“Kapan? Sejak 30 Januari  2020. Kemudian, melihat dalam diktum ketiga dikatakan menetapkan seluruh hukuman yang telah dijalani dihitungkan dengan masa tahanan,” ujarnya.

Olehnya, jika mengacu pada diktum ketiga dalam amar putusan MA, dilakukan dengan cara menjumlahkan dan mengurangkan hukuman yang telah dijalani, sebelum putusan inkrah.

Sehingga, apabila yang bersangkutan saat penyidik melakukan penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), maka dikurangkan seluruhnya dari empat bulan masa hukuman berdasarkan putusan MA.  

“Meskipun saat itu statusnya tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Sukaca juga menyebut, menghitung masa hukuman selama empat bulan yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, pada saat inkrah pada 30 Januari 2020. Tetapi, jika telah dilaksanakan mengacu pada diktum ketiga.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi

“Membaca suatu putusan itu, tidak bisa terpisah, harus komprehensif,” tukasnya.

Sidang yang mulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA ini, akhirnya diskorsing Majelis Musyawarah, dan dilanjutkan pada Minggu, 29 September 2024, dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#KPU#parigimoutong#SidangAjudikasi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PMI Sulteng dan PT Bosowa Motor Palu Kolaborasi Gelar Donor Darah

Next Post

Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi 16 Sekolah Peraih Penghargaan Adiwiyata

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d