the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, saat menghadiri sidang ajudikasi di Bawaslu Parimo, Sabtu, 29 September 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid menghadirkan pemberi keterangan, serta saksi ahli dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian, yang digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu, 28 September 2024.

Mereka yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto sebagai pemberi keterangan dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukaca sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Keduanya dimintai keterangan oleh Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kuasa Hukum Amrullah-Ibrahim sebagai pemohon maupun Kuasa Hukum KPU Parimo sebagai termohon.

Dalam sidang tersebut, Kapalas Parigi Didik Niryanto mengatakan, kehadirannya dalam sidang ajudikasi ini, karena sebelumnya Lapas Parigi dimintai untuk memberikan keterangan terkait persyaratan calon dalam Pilkada oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Sehingga, kami merasa bertanggung jawab sebagai pihak yang memberi pernyataan untuk persyaratan calon,” ujarnya.

Selain itu, Didik Niryanto juga menjelaskan tentang penghitungan masa tahanan yang mengunakan metode Telram.

Di mana, berdasarkan perhitungan Lapas Parigi, antara masa kurungan dan masa tahahan Amrullah, telah melampau empat bulan.

“Harusnya memang pada 18 September 2019, namun baru dibebaskan 25 September 2019,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, terkait kehadiran KPU Parimo untuk meminta penjelasnya atas surat keterangan yang diterbitkan Lapas Parigi, sebagai persyaratan calon.

“Waktu itu, kita (bersama KPU) berdiskusi, terkait surat saya. Artinya saat itu, (mereka) ingin meminta penjelasan soal dasar saya mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli, ia menyampaikan sejumlah keterlibatannya dalam penyusunan undang-undang.

Di antaranya, penyusunan Undang-undang 32 tahun 2004, yang menangani Pilkada, Undang-undang Pemerintah Daerah, Politik, termasuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta menjadi tim pengajar diberbagai diklat.

“Saya pernah diundang Bawaslu RI, untuk menjadi tim mengajar untuk komisioner Bawaslu provinsi.  bebernya. Saya sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di Mahkama Konstitusi, terkait penyelesaian sengekata Pilkada,” bebernya.

Pada sidang ini, Sukaca menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada, dengan tiga kriteria.

Pertama, telah menjalani hukumannya setidak-tidaknya lima tahun, bukan pidana berulang dan yang bersangkutan wajib mengumumkan.

“Artinya, karena ini demokrasi, jangan kemudian hak dari yang bersangkutan terhukum, hanya karena ia melakukan tindak pidana. Makanya, ada jedah waktu,” tukasnya.

Terkait hukuman dalam amar putusan Mahkama Agung (MA) pada 30 Januari 2020, terhadap Amrullah Almahdaly, harus dijalani selama empat bulan, tidak boleh lebih dan kurang.

“Kapan? Sejak 30 Januari  2020. Kemudian, melihat dalam diktum ketiga dikatakan menetapkan seluruh hukuman yang telah dijalani dihitungkan dengan masa tahanan,” ujarnya.

Olehnya, jika mengacu pada diktum ketiga dalam amar putusan MA, dilakukan dengan cara menjumlahkan dan mengurangkan hukuman yang telah dijalani, sebelum putusan inkrah.

Sehingga, apabila yang bersangkutan saat penyidik melakukan penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), maka dikurangkan seluruhnya dari empat bulan masa hukuman berdasarkan putusan MA.  

“Meskipun saat itu statusnya tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Sukaca juga menyebut, menghitung masa hukuman selama empat bulan yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, pada saat inkrah pada 30 Januari 2020. Tetapi, jika telah dilaksanakan mengacu pada diktum ketiga.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi

“Membaca suatu putusan itu, tidak bisa terpisah, harus komprehensif,” tukasnya.

Sidang yang mulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA ini, akhirnya diskorsing Majelis Musyawarah, dan dilanjutkan pada Minggu, 29 September 2024, dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#KPU#parigimoutong#SidangAjudikasi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PMI Sulteng dan PT Bosowa Motor Palu Kolaborasi Gelar Donor Darah

Next Post

Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi 16 Sekolah Peraih Penghargaan Adiwiyata

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d