the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Ketua Majelis Musyawarah Muhammad Rizal, membacakan amar putusan penyelesaian sengketa Pilkada, di Parigi, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa yang diajukan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

Hal itu, disampaikan Majelis Musyawarah yang diketua Muhammad Rizal, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen persyaratan calon, digelar di Kantor Bawaslu, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Parimo, Kesimpulan Hanya Diserahkan Tanpa Dibacakan

Dalama amar putusan yang dibacakan Muhamad Rizal menyebutkan, dengan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana yang telah diuraikan, maka Majelis Musyawarah menilai serta berkesimpulan sebagai berikut:

1. Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, yang diajukan dalam permohonan pemohon, merupakan objek sengketa pemilihan

3. Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan sengketa pemilihan

4. Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon

5. Berita acara KPU Parimo sah secara hukum

6. Permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan

Mengingat, kata dia, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Kemudian, junto Putusan Mahkama Konstitusi nomor 48 tahun 2019, tertanggal 29 Januari 2020, junto Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Atas putusan ini, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Rizal menyatakan musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024 antara pemohon calon bupati dan calon wakil bupati dengan termohon KPU Parimo, telah selesai.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Amrullah-Ibrahim#BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#pilada2024#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Next Post

Ketua DPRD Parimo Minta Anggotanya Peka Terhadap Kebutuhan Masyarakat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

18 September 2026
Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

18 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 118 km BaratLaut JAILOLO-MALUT

17 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

17 September 2026
Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

17 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d