Jelang Voting Day, Kemendagri Instruksikan Penundaan Sementara Distribusi Bansos

JAKARTA, theopini.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan penundaan penyaluran program bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda), menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Kebijakan itu, ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan. Penundaan ini, berlaku hingga setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Serahkan Bansos Non Tunai ke 1.242 KPM

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda sementara, jadi Bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, Kamis, 14 November 2024.

Sehari sebelumnya, ia telah menjelaskan, penundaan penyaluran bantuan sosial, disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam Pilkada serentak di wilayah masing-masing.

Namun, kata dia, khusus untuk Bansos yang bersumber dari kementerian/lembaga (K/L), tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat.

Utamanya, yang berhubungan dengan penanganan Stunting dan korban bencana alam. Ia pun meminta agar proses penyalurannya diawasi dengan baik.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Bagikan Kursi Roda dan Bansos Anak Stunting di Morut

“Terkait dengan Stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan baik dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” tandasnya.

Komentar