Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Ponsel Diserahkan ke Kejari Sigi

PALU, theopini.idPolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka kasus penipuan jual beli ponsel jenis Iphone ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Kamis, 5 Desember 2024.

“Perkembangan kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga tersangka hari ini diserahkan kepada Kejari Sigi,” Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis.

Baca Juga: PN Makassar Sidang Kasus Penipuan Investasi Arab Saudi Rp258 Miliar

Ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus penipuan jual beli ponsel ini, merupakan perempuan muda berinisial SW (29).

Awalnya, SW diberikan kepercayaan untuk mengambil ponsel oleh Frangky Wijaya (39) sebagai korban dalam kasus penipuan ini.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit iphone, dengan nilai lebih dari Rp 500 juta diambil dari korban pada 11 Juni 2024, dengan dalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Namun, pelaku tidak menunjukkan niat baiknya, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39), sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 15 Juni 2024,” ungkap Sugeng.

Ia menyebut, kasus penipuan ini terjadi di rumah korban di BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada 11 Juni 2024.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Tersangka SW oleh penyidik, dijerat dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar