the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ketua DPRD Palu-DPR RI Bahas Pajak Berkeadilan: Apakah Penjual Nasi Kuning Kena Pajak? 

the OPINIbythe OPINI
6 Desember 2024
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Desember 2024
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Ketua DPRD Palu-DPR RI Bahas Pajak Berkeadilan: Apakah Penjual Nasi Kuning Kena Pajak?

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola saat berkonsultasi dengan anggota Baleg DPR RI, Longki Djanggola, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

JAKARTA, theopini.id – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola berkonsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang dianggap perlu lebih berkeadilan sosial. 

Pertemuan itu, digelar di ruang kerja anggota DPR RI daerah Pemilihan Sulawesi Tengah di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Longki Dorong Kader Gerindra Rebut Kembali Kursi Ketua DPRD Parimo

Ketua Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola mengungkapkan, realisasi PAD Kota Palu belum mencapai target termasuk dari pajak.

“Tetapi soal pajak kita harus fleksibel dalam merancang kebijakannya. Jangan sampai membebani masyarakat kecil,” ungkapnya. 

Salah satu topik yang mencuat adalah rencana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, pajak tertinggi ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, ada usulan untuk memberikan klasifikasi yang lebih fleksibel, termasuk penyesuaian untuk rumah makan atau restoran dengan ruang VIP, dan fasilitas seperti AC dan lain-lain. 

“Kami akan melakukan survei ulang agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Pajak ini harus permanen dan mencerminkan keadilan sosial,” ujarnya. 

Anggota Baleg dan Komisi 2 DPR RI, Longki Djanggola, turut menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memperhatikan asas keadilan.

“Pajak itu bukan sekadar angka. Harus ada keberimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan pemerintah,” katanya. 

Pajak untuk Penjual Nasi Kuning, Adil atau Beban? 

Di tengah diskusi, muncul wacana unik, yakni apakah penjual nasi kuning Rp10 ribuan juga akan dikenakan pajak?

Hal ini, menuai perhatian karena makanan atau jajanan tradisional seperti nasi kuning, menjadi konsumsi masyarakat umum. Di samping itu, tentu saja para penjual mendapat keuntungan yang tidak banyak.

“Kami ingin memastikan pajak yang diterapkan tidak memberatkan usaha kecil atau makanan tradisional. Pajak harus memberikan dampak sosial yang positif, bukan justru menekan ekonomi rakyat kecil,” tegas Rico. 

Dalam upaya ini, DPRD juga akan berencana mengajukan inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyempurnakan aturan pajak.

“Kami berharap pemerintah kota mendukung langkah ini, termasuk melakukan uji petik yang lebih mendalam. Jangan sampai ada potensi kehilangan pendapatan,” imbuhnya. 

Ditargetkan, ke depan realisasi PAD Kota Palu bisa lebih besar dari saat ini. Namun, untuk mencapai itu, perlu pendekatan strategis dan kajian mendalam, terutama bagi sektor usaha kecil-menengah. 

Baca Juga: Longki Sebut Tiga Kader Gerindra Berpeluang Maju di Pilkada Parimo

“Mas Joko, misalnya, dengan omzet sekitar Rp2 jutaan per hari, jika dikenakan pajak 10 persen, apakah itu masuk akal? Inilah yang harus kita kaji,” pungkasnya. 

Dengan semangat pajak yang berkeadilan, masyarakat Palu berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara kontribusi, dan perlindungan usaha kecil, tanpa menghilangkan esensi sosial dari pajak itu sendiri. 

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRRI#LongkiDjanggola#RicoAndiTjatjoDjanggola#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Ponsel Diserahkan ke Kejari Sigi

Next Post

WIZ Sulteng Gelar Pelatihan Kebencanaan di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d