Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum TNI Diduga Serobot Lahan Pertambangan Sirtu CV MPG

the OPINI by the OPINI
28 Januari 2025
in Headline
2
Oknum TNI Diduga Serobot Lahan Pertambangan Sirtu CV MPG

Aktivitas pertambangan Sirtu di lahan IUP CV MPG, di Sungai Sausu, Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Oknum anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) diduga melakukan penyerobotan lahan pertambangan Pasir dan Batu (Sirtu) milik CV Mahkota Perkasa Group (MPG).

Lahan pertambangan Sirtu seluas 39,5 hektare ini, berlokasi di Sungai Sausu, Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

“Penyerobotan lahan ini, dimulai sejak kami melakukan aktivitas di Sungai Sausu, berdasarkan izin yang telah kami laporkan ke Kepolisian, dan sesuai petunjuk Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo,” ungkap Direktur CV MPG, I Nyoman Madra di Parigi, Senin, 20 Desember 2024.

Ia mengatakan, penyerobotan lahan dilakukan Brigjen TNI Dody Triwinarto, karena CV MPG dianggap tidak memenuhi kewajiban bagi hasil berdasarkan kesepakatan sebesar 20 persen.

Padahal, pihaknya telah melakukan pembayaran bagi hasil untuk dua bulan kerja, sebesar Rp 100.000.000,- yang dikirim langsung ke rekening pribadi Brigjen TNI Dody Triwinarto.

Ia mengakui, memang terdapat keterlambatan pembayaran bagi hasil beberapa bulan terakhir. Sebab, Zaenuddin Zen sebagai perwakilan Brigjen TNI Dody Triwinarto di lapangan, tidak menerima nominal uang yang diserahkan kepadanya, dengana alasan tidak cukup.

“Jadi kami dikasih batas waktu satu minggu, untuk menyelesaikan bagi hasil tersebut. Jika tidak, alat berat mereka akan masuk ke lahan galian C kami,” kata dia.

Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjutnya, alat berat milik Brigjen TNI Dody Triwinarto pun langsung beroperasi di lahan pertambangan Sirtu CV MPG.

Berdasarkan dokumen perizinan usaha pertambangan tersebut, CV MPG sebenarnya tidak memiliki kewajiban kepada Brigjen TNI Dody Triwinarto untuk melakukan pembagian hasil usaha.

Hanya saja, ketika CV MPG meminta bantuan back up ke Brigjen TNI Dody Triwinarto, terjadi kesepakatan bagi hasil 20 persen yang disahkan dinotaris.

“Dasar itu, yang membuat Pak Danrem Brigjen TNI Dody Triwinarto beraktivitas di lahan kami, karena merasa punya saham 20 persen,” ujarnya.

Ia menuturkan, bagi hasil usaha pertambangan Sirtu dengan Brigjen TNI Dody Triwinarto dilakukan, CV MPG karena banyak berbagai hambatan yang dihadapi saat akan memulai aktivitas setelah izin diterbitkan.

Permintaan back up ke Brigjen TNI Dody Triwinarto, dilakukan CV MPG sesuai saran dari Sofyan dan Zaenuddin Zen.

“Merekalah yang mempertemukan saya dengan Pak Danrem di Palu. Karena waktu itu, RKAB kami masih dalam proses, dan okum TNI lainnya di Sausu juga masuk menyerobot lahan pertambangan kami saat itu,” ungkapnya.

Sebenarnya, CV MPG tidak merasa keberatan dengan bagi hasil sesuai kesepakatan bersama Brigjen TNI Dody Triwinarto. Tapi, yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya apapun selama beroperasi.

“Mulai dari izin sampai dengan pembayaran pajak daerah, kami yang keluarkan. Tapi ketika kami berikan bagi hasilnya tidak mencapai Rp50 juta, ditolak,” ujarnya.  

Menanggapi itu, Brigjen TNI Dody Triwinarto membantah, telah melakukan penyerobotan lahan pertambangan Sirtu milik CV MPG.

Ia mengaku, aktivitas di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV MPG, dilakukannya sebagai pemilik saham sebesar 20 persen yang disahkan dinotaris berdasarkan kesepakatannya dengan I Nyoman Madra.

“Jadi Rp100 juta itu, pembayaran hak saya 20 persen yang tertunda dibayar selama tiga bulan ini. Sampai sekarang, Pak Nyoman juga menunggak lagi selama dua bulan,” ungkap Brigjen TNI Dody Triwinarto, kini menjabat sebagai Pa Ahli Tk. II Kasad Bidang Kamkonf Komunal, yang saat dihubungi sedang melakukan ibadah umrah, Senin, 30 Desember 2024.

Ia menyebut, bagian hasil ini merupakan masalah internal perusahaan. Namun, Direktur CV MPG tidak pernah menghubunginya sebagai salah satu pemilik saham.

Brigjen Dody menilai, I Nyoman Madra tidak bersyukur serta tidak komitmen dengan perjanjian yang telah sepakati bersama sebelumnya.

“Makanya, saya minta tolong teman saya pasang alat berat di IUP CV MPG untuk bagian hak saya 20 persen,” ujarnya.

Terpisah, Zaenuddin Zen menambahkan, diawal beroperasi CV MPG memang memenuhi kewajiban bagi hasilnya dengan baik.

Tetapi, ketika memasuk bulan kedua dan ketiga beroperasi, bagi hasil yang akan diberikan ke Brigjen TNI Dody Triwinarto tidak sesuai kesepakan.

“Artinya, Pak Dody merasa dibohongi. Karena, ratusan juta pendapatan, kok hanya puluhan yang diberikan,” kata dia.

Baca Juga: Tim Atasi Polemik Tambang Galian C Ilegal di Parimo Akan Dibentuk

Ia menjelaskan, kesepakatan bagi hasil awalnya terjadi antara Brigjen TNI Dody Triwinarto bersama I Nyoman Madra, karena ada pihak lain yang merebut lokasi pertambangan Sirtu tersebut.

“Kesepakatan itu, 20 persen Pak Dody dan 80 pesen Pak Nyoman. Saya sendiri yang notariskan kesepakatan itu. Jadi, alat berat Pak Dody masuk, tidak mengganggu. Dia melakukan sesuai haknya,” pungkasnya.

Tags: #BrigjenTNIDodyTriwinarto#CVMPG#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Penyuluhan Kecamatan Tinombo Gelar Sosialisasi Cara Akses Pupuk Subsidi

Next Post

Pria Asal Banten Ditemukan Meninggal di Indekos Luwuk Banggai

Next Post
Pria Asal Banten Ditemukan Meninggal di Indekos Luwuk Banggai

Pria Asal Banten Ditemukan Meninggal di Indekos Luwuk Banggai

Comments 2

  1. Ping-balik: Wabup Sigi Ajak Generasi Muda Manfaatkan Kesempatan Bergabung di TNI
  2. Ping-balik: Jelang Hari Dharma Samudra, Danlanal TNI Palu Temui Gubernur Sulteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    Call us: +1 234 JEG THEME

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In