the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Satgas Pangan Sulawesi Tengah saat melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap pihak CV AJ, Rabu 2 Maret 2022. (Foto : Humas Polda)

Baca Juga

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

PALU, theopini.id – Satgas Pangan Sulawesi Tengah segel dua gudang milik CV AJ, yang diduga melakukan penimbunan Minyak Goreng (Migor). Tindakan tersebut, dapat menjerat penimbun Migor terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Maret 2022.

Dia menyebutkan, CV AJ milik dua gudang penyimpanan Migor yang berlokasi di jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Kemudian, tempat penyimpanan lainnya di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai, Kota Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Di dalam pengungkapan dugaan penimbunan di dua gudang milik CV AJ tersebut, Satgas Pangan Daerah Sulteng telah ditemukan Migor merek Viola, sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

“Pengungkapan dugaan penimbunan itu dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Rabu, 2 Maret 2022,” ungkapnya.

Dari gudang CV. AJ kata dia, Satgas pangan menemukan dugaan penimbunan Migor sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan Migor sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Bahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, stok Migor merek Viola tersebut disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

“Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa Migor ini,” kata dia.

Dia mengatakan, Satgas Pangan diam-diam bergerak untuk membongkar dugaan penimbunan Migor tersebut, karena melihat terjadinya kelangkaan diberbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Disperindag#minyakgoreng#Palu#Polda#SatgasPangan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Rest Area Gunung Mas Puncak Rampung, PUPR : Siap Ditempati PKL

Next Post

Dua Wabin Lapas Parigi Terima Remisi di Perayaan Hari Raya Nyepi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Lahan Terbatas Bukan Hambatan, Palu Dorong Hidroponik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Lahan Terbatas Bukan Hambatan, Palu Dorong Hidroponik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

2 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d