the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Satgas Pangan Sulawesi Tengah saat melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap pihak CV AJ, Rabu 2 Maret 2022. (Foto : Humas Polda)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PALU, theopini.id – Satgas Pangan Sulawesi Tengah segel dua gudang milik CV AJ, yang diduga melakukan penimbunan Minyak Goreng (Migor). Tindakan tersebut, dapat menjerat penimbun Migor terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Maret 2022.

Dia menyebutkan, CV AJ milik dua gudang penyimpanan Migor yang berlokasi di jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Kemudian, tempat penyimpanan lainnya di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai, Kota Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Di dalam pengungkapan dugaan penimbunan di dua gudang milik CV AJ tersebut, Satgas Pangan Daerah Sulteng telah ditemukan Migor merek Viola, sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

“Pengungkapan dugaan penimbunan itu dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Rabu, 2 Maret 2022,” ungkapnya.

Dari gudang CV. AJ kata dia, Satgas pangan menemukan dugaan penimbunan Migor sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan Migor sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Bahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, stok Migor merek Viola tersebut disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

“Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa Migor ini,” kata dia.

Dia mengatakan, Satgas Pangan diam-diam bergerak untuk membongkar dugaan penimbunan Migor tersebut, karena melihat terjadinya kelangkaan diberbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Disperindag#minyakgoreng#Palu#Polda#SatgasPangan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Rest Area Gunung Mas Puncak Rampung, PUPR : Siap Ditempati PKL

Next Post

Dua Wabin Lapas Parigi Terima Remisi di Perayaan Hari Raya Nyepi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d