PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca Juga: Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo
“Penangkapan kedua terduga pengedar sabu ini, dilakukanTim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kanit Sidik II IPDA Asgar, dalam keterangan resminya di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2025.
Awalnya, kata dia, pihaknya menangkap pelaku berinisial S di rumahnya di Desa Pelawa. Saat dilakukan penggeledaan, ditemukan barang bukti 38 sachet plastik bening diduga sabu sebesar 8,49 gram.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kaca pireks, satu pak plastik bening kosong, tiga unit Handphone berbagai merk, dan satu kotak plastik kecil.
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial W (24) Warga Desa Pelawa, yang berada di rumah pelaku S saat pengungkapan kasus.
“Selanjutnya, Tim Opsnal menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua sabu tersebut, adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi
“Apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parimo,” imbuhnya.
Asgar pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pihak yang tidak bertanggungjawab mengatas namakan anggota Polres Parimo maupun Kasat Narkoba, berkaitan dengan proses penyidikan narkoba.

Komentar