PARIMO, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Rusdy Mastura meminta Kepolisian menangkap pelaku pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pasalnya, aktivitas pertambangan emas ilegal memberikan dampak kerusakan lingkungan dan merugikan daerah.
Baca Juga: DLH Parimo Terima Aduan Pembukaan Lokasi Tambang Emas Ilegal Baru
“Kalau masih ada penambang ilegal, Polisi harus tangkap itu,” tegas Gubernur Rusdy Mastura di Parigi, Senin, 13 Januari 2025.
Ia menilai, langka konkret untuk menyelesaikan maraknya aktivitas ilegal ini, yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Apalagi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo.
Tiga wilayah tersebut, yakni Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, dan Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Meskipun begitu, kata dia, penetapan WPR harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Pemerintah Daerah (Pemda) harus lakukan pengusulan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW, dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD,” terangnya.
Apabila RTRW telah direvisi dan IPR telah diterbitkan, ia menyebut, aktivitasnya pun harus dilakukan pengawasan secara ketat.
Baca Juga: Air Sungai Mengalir di Badan Jalan Desa Air Panas, Siswa dan Guru Sulit ke Sekolah
Khususnya, berkaitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), agar meminimalisir kerusakan akibat aktivitas pertambangan emas tersebut.
“Saya akan minta Dinas ESDM Sulawesi Tengah meneliti dan mengkaji dengan baik dokumen Amdal itu. Supaya sisa pengolahan tambang yang dibuang ke sungai benar-benar bersih,” pungkasnya.,” jelasnya.







Komentar