KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

PALU, theopini.id Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Selasa, 14 Januari 2025.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, dihadiri Wakil Ketua KI, Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Sulawesi Tengah untuk memastikan pemenuhan hak informasi publik, yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah, khususnya berkaitan pengelolaan informasi pertanahan di wilayah Kota Palu,” kata Abbas H.A Rahim.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini sempat ditunda dua kali oleh pihak teradu atau termohon, yakni BPN Kota Palu.

Pada hari kedua ini, memurutnya, pemeriksaan kembali tertunda karena BPN Kota Palu belum siap.

“Hal ini, terlihat ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan. Sementara Kepala Kantor dan bidang terkait belum mempersiapkan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan di ruangannya,” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa staf seksi yang membidangi Sengketa Pertanahan terlihat masih sibuk mencari hal-hal yang tidak jelas.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim memutuskan untuk memberi waktu kepada BPN mempersiapkan objek pemeriksaan, dan menghadirkan pejabat terkait.

Olehnya, Panitera Pengganti (PP), Munifa diminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat terhadap BPN Kota Palu.

“Pemeriksaan setempat ini, bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara dimiliki oleh termohon atau badan publik lainnya,” ujarnya.

Terkait dokumen yang akan diperiksa, pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengukuran, yang diwajibkan hadir dalam pemeriksaan setempat.

Secara hukum, Majelis Komisioner KI memiliki kewenangan, antara lain:

1. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa.

2. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan tempat penyimpanan informasi yang menjadi pokok perkara.

3. Melihat, memeriksa, meminjam, dan bila perlu menggandakan informasi publik yang menjadi sengketa.

4. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.

Tim KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengelolaan informasi publik di Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abbas H.A. Rahim menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada instansi terkait.

“Hal itu, mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” terangnya.

Ia menyebut, KI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh instansi pemerintah, untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setujui Pemanfaatan Lahan HGU Eks PT Hasfarm di Sigi

Kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik,” pungkasnya.

Komentar