the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Selasa, 13 Januari 2025. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PALU, theopini.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Selasa, 14 Januari 2025.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, dihadiri Wakil Ketua KI, Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Sulawesi Tengah untuk memastikan pemenuhan hak informasi publik, yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah, khususnya berkaitan pengelolaan informasi pertanahan di wilayah Kota Palu,” kata Abbas H.A Rahim.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini sempat ditunda dua kali oleh pihak teradu atau termohon, yakni BPN Kota Palu.

Pada hari kedua ini, memurutnya, pemeriksaan kembali tertunda karena BPN Kota Palu belum siap.

“Hal ini, terlihat ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan. Sementara Kepala Kantor dan bidang terkait belum mempersiapkan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan di ruangannya,” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa staf seksi yang membidangi Sengketa Pertanahan terlihat masih sibuk mencari hal-hal yang tidak jelas.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim memutuskan untuk memberi waktu kepada BPN mempersiapkan objek pemeriksaan, dan menghadirkan pejabat terkait.

Olehnya, Panitera Pengganti (PP), Munifa diminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat terhadap BPN Kota Palu.

“Pemeriksaan setempat ini, bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara dimiliki oleh termohon atau badan publik lainnya,” ujarnya.

Terkait dokumen yang akan diperiksa, pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengukuran, yang diwajibkan hadir dalam pemeriksaan setempat.

Secara hukum, Majelis Komisioner KI memiliki kewenangan, antara lain:

1. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa.

2. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan tempat penyimpanan informasi yang menjadi pokok perkara.

3. Melihat, memeriksa, meminjam, dan bila perlu menggandakan informasi publik yang menjadi sengketa.

4. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.

Tim KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengelolaan informasi publik di Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abbas H.A. Rahim menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada instansi terkait.

“Hal itu, mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” terangnya.

Ia menyebut, KI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh instansi pemerintah, untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setujui Pemanfaatan Lahan HGU Eks PT Hasfarm di Sigi

Kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KISulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Tegaskan Peran Penting Desa untuk Kemajuan Indonesia

Next Post

Remaja 14 Tahun di Banggai, Jadi Korban Asusila Kakak Iparnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d