PARIMO, theopini.id – Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara otomatis, surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) telah dikantongi, setelah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B
Rangkaian proses perizinan ini, terkesan tak melalui prosedur yang telah ditetapkan. Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo mengaku tidak terlibat.
Belum lagi, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Parimo belum melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kemeneritan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sehingga, diduga proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus mengaku, pihaknya memang pernah diundang untuk membahas tiga IPR di Desa Buranga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
“Ketika dibahas, kami bersih keras mempertanyakan rekomendasi tata ruang dari kegiatan tersebut,” ungkap Idrus di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.
Saat pertemuan itu, pemrakarsa dan konsultan IPR menunjukan surat rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
“Itu yang mereka pakai. Kami sampaikan, bukan itu yang dimaksud, sehingga mempersyaratkan. Di urus dulu PKKPR-nya di tata ruang kabupaten,” imbuhnya.
Sehingga, pertemuan pembahasan IPR pun terhenti. Namun, DLH Parimo mendapatkan undangan penyerahan dokumen IPR, pekan lalu di Kota Palu.
Namun, ia mengaku tidak menghadiri undangan penyerahan dokumen IPR tersebut. Dengan pertimbangan, pihaknya tidak ingin dianggap membenarkan pemufakatan yang melanggar aturan tersebut.
“Itupun kalau saya hadir, jelas akan kacau atau ribut karena pasti saya akan berbicara,” imbuhnya.
Idrus menjelaskan, prosedur penerbitan perizinan diawali dari pihak pemrakarsa mengakses sistem Online Single Submission (OSS), dengan mendaftar serta mengambil Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sesuai kegiatan usahanya, kata dia, pemrakarsa harus berkoordinasi dengan bidang Penataan Ruang untuk mengurus PKKPR.
“Tujuannya, memastikan apakah lokasi atau areal yang digunakan untuk kegiatan itu, sesuai tidak dengan tata ruang kabupaten,” jelasnya.
Apabila sesuai, akan dilakukan pembahasan dalam forum penataan ruang, untuk menetapan luasan lokasi kegiatan usaha.
“Berapa luasan yang diberikan forum penataan ruang, itu yang digunakan untuk mengurus keberlanjutan perizinan,” sambungnya.
Kemudian, pihak pemrakarsa melakukan pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) setempat.
Tahapan selanjutnya, mengurus PKPH di DLH Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang kewenangan kegiatan pertambangan.
“Tadi sebenarnya DLH Parimo tidak ada sangkut paut masalah perizinan itu. Begitu di DLP provinsi, mereka akan persyaratkan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Ia menyebut, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan dengan IPR, yakni UKL-UPL.
Sehingga, pemrakarsa harus menyusun dokumen UKL-UPL, dan dibahas oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengundang seluruh pihak terkait.
“Di antaranya, tata ruang dan DLH kabupaten harus diundang. Begitu juga Dinas Pertanian, karena ada kawasan pangan. Setelah selesai, ada berita acara, maka DLH provinsi akan mengeluarkan PKPLH,” terangnya.
Dasar tiga surat tersebut, yakni PKKPR, Pertek Pertanahan dan PKPLH tersebut, selanjutnya diajukan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk menerbitkan IPR.
Hanya saja, ketika ditanya apakah pengurusan IPR telah dilalui pihak pemrakarsa sesuai prosedur, Idrus mengaku tidak mengetahui pasti.
Baca Juga: 30 Koperasi Mendadak Terbentuk di Tiga Desa di Parimo
“Teman-teman, bisa konfirmasi ke Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo. Karena saat kami diundang pembahasan UKL-UPL di Palu, itu memang belum ada dokumen PKKPR-nya,” ungkap Idrus.
Meskipun diajukan, ia memastikan, penerbitan PKKPR tidak dapat dilakukan karena tiga lokasi WPR yang ditetapkan belum terakomodir dalam Perda RTRW Kabupaten Parimo.







Komentar