the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

Ilustrasi AI

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Secara otomatis, surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) telah dikantongi, setelah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B

Rangkaian proses perizinan ini, terkesan tak melalui prosedur yang telah ditetapkan. Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo mengaku tidak terlibat.

Belum lagi, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Parimo belum melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kemeneritan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sehingga, diduga proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus mengaku, pihaknya memang pernah diundang untuk membahas tiga IPR di Desa Buranga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

“Ketika dibahas, kami bersih keras mempertanyakan rekomendasi tata ruang dari kegiatan tersebut,” ungkap Idrus di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.

Saat pertemuan itu, pemrakarsa dan konsultan IPR menunjukan surat rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.

“Itu yang mereka pakai. Kami sampaikan, bukan itu yang dimaksud, sehingga mempersyaratkan. Di urus dulu PKKPR-nya di tata ruang kabupaten,” imbuhnya.

Sehingga, pertemuan pembahasan IPR pun terhenti. Namun, DLH Parimo mendapatkan undangan penyerahan dokumen IPR, pekan lalu di Kota Palu.

Namun, ia mengaku tidak menghadiri undangan penyerahan dokumen IPR tersebut. Dengan pertimbangan, pihaknya tidak ingin dianggap membenarkan pemufakatan yang melanggar aturan tersebut.  

“Itupun kalau saya hadir, jelas akan kacau atau ribut karena pasti saya akan berbicara,” imbuhnya.

Idrus menjelaskan, prosedur penerbitan perizinan diawali dari pihak pemrakarsa mengakses sistem Online Single Submission (OSS), dengan mendaftar serta mengambil Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sesuai kegiatan usahanya, kata dia, pemrakarsa harus berkoordinasi dengan bidang Penataan Ruang untuk mengurus PKKPR.

“Tujuannya, memastikan apakah lokasi atau areal yang digunakan untuk kegiatan itu, sesuai tidak dengan tata ruang kabupaten,” jelasnya.

Apabila sesuai, akan dilakukan pembahasan dalam forum penataan ruang, untuk menetapan luasan lokasi kegiatan usaha.

“Berapa luasan yang diberikan forum penataan ruang, itu yang digunakan untuk mengurus keberlanjutan perizinan,” sambungnya.

Kemudian, pihak pemrakarsa melakukan pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) setempat.

Tahapan selanjutnya, mengurus PKPH di DLH Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang kewenangan kegiatan pertambangan.

“Tadi sebenarnya DLH Parimo tidak ada sangkut paut masalah perizinan itu. Begitu di DLP provinsi, mereka akan persyaratkan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Ia menyebut, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan dengan IPR, yakni UKL-UPL.

Sehingga, pemrakarsa harus menyusun dokumen UKL-UPL, dan dibahas oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengundang seluruh pihak terkait.

“Di antaranya, tata ruang dan DLH kabupaten harus diundang. Begitu juga Dinas Pertanian, karena ada kawasan pangan. Setelah selesai, ada berita acara, maka DLH provinsi akan mengeluarkan PKPLH,” terangnya.

Dasar tiga surat tersebut, yakni PKKPR, Pertek Pertanahan dan PKPLH tersebut, selanjutnya diajukan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk menerbitkan IPR.

Hanya saja, ketika ditanya apakah pengurusan IPR telah dilalui pihak pemrakarsa sesuai prosedur, Idrus mengaku tidak mengetahui pasti.

Baca Juga: 30 Koperasi Mendadak Terbentuk di Tiga Desa di Parimo

“Teman-teman, bisa konfirmasi ke Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo. Karena saat kami diundang pembahasan UKL-UPL di Palu, itu memang belum ada dokumen PKKPR-nya,” ungkap Idrus.

Meskipun diajukan, ia memastikan, penerbitan PKKPR tidak dapat dilakukan karena tiga lokasi WPR yang ditetapkan belum terakomodir dalam Perda RTRW Kabupaten Parimo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMPTSPSulteng#DinasPUPRPParimo#DLHParimo#DLHSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Ajak Hidupkan Desa dan Tekan Laju Urbanisasi

Next Post

Cek Ketersediaan Beras, Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gedung Bulog Panaikang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d