PALU, theopini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah mengaku, terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah melalui hasil kajian dan verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Padahal, diduga tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), karena belum terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur
“Bisa diwawancarai Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), karena OPD teknisnya yang melakukan verifikasi,” kata Kepala Bidang Perizinan, Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Tombolotutu dihubungi via WhatsApp di Palu, Senin, 20 Januari 2025.
Menurutnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah memiliki Inspektur Tambang (IP) yang melakukan kajian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan kegiatan pertambangan.
Setelah dinyatakan sesuai oleh OPD teknis, kemudian akan diteruskan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Sayangnya, ia tidak membeberkan apa saja data dan dokumen yang dilengkapi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.
“Sebaiknya kita bertemu saja, agar saya menunjukan data dan dokumennya apa saja. Karena kami menyetujui itu, berdasarkan hasil verifikasi OPD teknis,” tukasnya.
Dokumen Lingkungan Tambang Buranga Dibahas Bersama OPD Terkait
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Andi Rahmadani mengaku, telah melakukan pembahasan dokumen lingkungan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.
Sesuai kewenangan, kata dia, pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan rakyat dilakukan bersama OPD terkait.
Baca Juga: IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo
Ditanyakan apakah PKKPR dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah dipenuhi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan saat pembahasan dokumen lingkungan, ia mengaku, telah berkoordinasi dengan OPD terkait, baik provinsi dan kabupaten sesuai mekanisme aturan.
“Kami proses sesuai mekanisme dalam sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA dan Amdalnet. Lebih lanjut, ibu wawancara Dinas PMPTSP yang keluarkan ijin. Kalau DLH, terkait persetujuan lingkungan,” pungkas Andi Rahmadani dihubungi via WhatsApp, Senin.







Komentar