the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Libu Perempuan Sulteng Dorong Penguatan Perspektif Perlindungan Terhadap Anak

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Libu Perempuan Tekankan Timsel KPID Selektif Menentukan Pilihan

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PARIMO, theopini.id – Lingkar Belajar (Libu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penguatan perspektif perlindungan terhadap anak, khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Mengingat, data DP3AP2KB Parimo terdapat 148 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021-2024.

Baca Juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up

Bahkan, angka tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 49 kasus. Sementara perempuan sebanyak dua kasus.

“Daya resiliensi anak itu, masih belum kuat berhadapan dengan kasus seperti itu. Apalagi kalau pelakunya orang terdekat. Maka, ruang perlindungan aman harus dipastikan dia jangkau,” kata Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir, di Parigi, Senin, 21 Januari 2025.

Ia mengatakan, penting untuk terus memperkuat perspektif perlindungan terhadap anak, karena banyak kerentanan yang mereka hadapi.

Misalnya, anak terpaksa tinggal dengan neneknya yang kategori miskin, karena orang tuannya bercerai. Kondisi ini, membuat mereka dapat menjadi korban kekerasan seksual.

“Belum lagi bullying yang bisa saja mereka hadapi setelah menjadi korban,” ujarnya.   

Menurut Dewi, tingganya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo ini, sangat mengkhawatirkan.

Tetapi, ada harapan karena kasus-kasus tersebut telah dilaporkan. Artinya, anak sebagai korban mendapatkankan penanganan secara hukum serta pendampingan.

“Paling tidak, sampai pada tahapan pemulihan kondisi psikis anak,” imbuhnya.

Ia pun mendorong penguatan akses layanan agar semakin dekat hingga di tingkat desa. Namun, masyarakat harus dilatih memiliki perspektif korban dengan baik.

Selain itu, penguatan koordinasi multi pihak. Sehingga, anak tidak lagi menjadi korban maupun pelaku ke depan.

“Memang secara fisik, kami belum ada di Kabupaten Parimo. Tetapi banyak juga kasus yang berasal dari sini, kita tangani bersama dengan Gerakan Perempuan Bersatu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hak mendapatkan perlindungan hukum, Dewi menekankan, tidak ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dari kelas manapun, termasuk kelompok masyarakat adat.

Ia berharap, proses penanganan kasus di Pengadilan Negeri dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sehingga, kedua undang-undang ini dapat saling memperkuat untuk memberikan efek jerah terdahap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Bahkan, pengawasan dari luar persidangan juga dibutuhkan, misalnya peran lembaga atau oranisasi pemerhati anak dan perempuan, termasuk media masa.

Terpenting, lanjutnya, adalah perspektif hakim terhadap anak sebagai korban. Karena, mereka merupakan sisi yang sulit disentuh.  

“Memang (mereka) harus betul-betul disentuh, bagimana kalau yang mengalami itu anak, keluarga dan saudara kita. Sebab, sisi yang tidak bisa disentuh adalah keyakinan hakim,” kata dia.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Masih Didominasi Korban Anak

Olehnya, Libu Perempuan menilai perlu menempatkan hakim perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di persidangan.

“Sebab, pengalaman hidup dan pengetahuan perempuan, dapat menentukan dalam mengambil tindakan serta keputusan yang adil untuk korban anak,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DP3AP2KBParimo#GerakanPerempuanBersatu#LibuPerempuanSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres-Pemda Parimo Turut Serta Tanam Jagung 1 Juta Hektare Serentak se-Indonesia

Next Post

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d