PARIMO, theopini.id – Lingkar Belajar (Libu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penguatan perspektif perlindungan terhadap anak, khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Mengingat, data DP3AP2KB Parimo terdapat 148 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021-2024.
Baca Juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up
Bahkan, angka tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 49 kasus. Sementara perempuan sebanyak dua kasus.
“Daya resiliensi anak itu, masih belum kuat berhadapan dengan kasus seperti itu. Apalagi kalau pelakunya orang terdekat. Maka, ruang perlindungan aman harus dipastikan dia jangkau,” kata Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir, di Parigi, Senin, 21 Januari 2025.
Ia mengatakan, penting untuk terus memperkuat perspektif perlindungan terhadap anak, karena banyak kerentanan yang mereka hadapi.
Misalnya, anak terpaksa tinggal dengan neneknya yang kategori miskin, karena orang tuannya bercerai. Kondisi ini, membuat mereka dapat menjadi korban kekerasan seksual.
“Belum lagi bullying yang bisa saja mereka hadapi setelah menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Dewi, tingganya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo ini, sangat mengkhawatirkan.
Tetapi, ada harapan karena kasus-kasus tersebut telah dilaporkan. Artinya, anak sebagai korban mendapatkankan penanganan secara hukum serta pendampingan.
“Paling tidak, sampai pada tahapan pemulihan kondisi psikis anak,” imbuhnya.
Ia pun mendorong penguatan akses layanan agar semakin dekat hingga di tingkat desa. Namun, masyarakat harus dilatih memiliki perspektif korban dengan baik.
Selain itu, penguatan koordinasi multi pihak. Sehingga, anak tidak lagi menjadi korban maupun pelaku ke depan.
“Memang secara fisik, kami belum ada di Kabupaten Parimo. Tetapi banyak juga kasus yang berasal dari sini, kita tangani bersama dengan Gerakan Perempuan Bersatu,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hak mendapatkan perlindungan hukum, Dewi menekankan, tidak ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dari kelas manapun, termasuk kelompok masyarakat adat.
Ia berharap, proses penanganan kasus di Pengadilan Negeri dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sehingga, kedua undang-undang ini dapat saling memperkuat untuk memberikan efek jerah terdahap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Bahkan, pengawasan dari luar persidangan juga dibutuhkan, misalnya peran lembaga atau oranisasi pemerhati anak dan perempuan, termasuk media masa.
Terpenting, lanjutnya, adalah perspektif hakim terhadap anak sebagai korban. Karena, mereka merupakan sisi yang sulit disentuh.
“Memang (mereka) harus betul-betul disentuh, bagimana kalau yang mengalami itu anak, keluarga dan saudara kita. Sebab, sisi yang tidak bisa disentuh adalah keyakinan hakim,” kata dia.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Masih Didominasi Korban Anak
Olehnya, Libu Perempuan menilai perlu menempatkan hakim perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di persidangan.
“Sebab, pengalaman hidup dan pengetahuan perempuan, dapat menentukan dalam mengambil tindakan serta keputusan yang adil untuk korban anak,” pungkasnya.







Komentar