the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
22 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo mendatangi kantor DPRD Parimo untuk menyampaikan aspirasi, Rabu, 22 Januari 2025. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Sejumlah Warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi.

Kedatangan mereka, diterima Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Irfain bersama anggotanya di ruang aspirasi di Parigi, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Terbitkan IPR di Parimo, Dinas PMPTSP Sulteng Klaim Telah Melalui Verifikasi

Mereka mengadukan berbagai polemik yang terjadi pasca terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Selain itu, mereka juga mengadukan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Buranga.

Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Rizal mengaku, pihaknya tidak menolak pertambangan emas kembali beroperasi di Desa Buranga.

Namun, sebelum beroperasi aktivitas pertambangan emas harus dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah dan sosialisasi terkait IPR yang telah diterbitkan.

“Kami menduga pemerintah desa mengetahui persoalan aktifnya tambang emas di sana. Karena berdasarkan informasi, kepala desa telah melakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Palu pada awal Januari 2024,” ungkapnya.

Senada, Tokoh Masyarakat Desa Buranga, Usman Laminu menilai, terbitnya IPR tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebab, jika mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura di sejumlah media, aktivitas di Wilayan Pertambangan Rakyat (WPR) baru bisa dilakukan setelah dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Belum lagi, kata dia, Pj Bupati Parimo Richar Arnaldo dalam surat Nomor: 500.3.2.1/11.648/DISKop DAN UKM tertanggal, 30 November 2024, telah meminta dilakukan penundaan permohonan IPR.

Di mana, dalam salah satu poinnya pembentukan koperasi di 3 WPR belum dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.

“Surat itu, ditujuhkan ke Dinas Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, tertanggal 30 November 2024,” ungkapnya.

Ia berharap, DPRD Parimo mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan terbitnya IPR telah berdasarkan prosedur.

“Kami khawatir, tragedi pada 2021 terulang lagi. Siapa yang akan menjamin, keluarga dan saudara kami jika terjadi bencana di sana,” tukasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aduan masyarakat Desa Buranga terkait IPR ini ke pimpinan.

Sebab, pihaknya tidak bermitra dengan OPD terkait, sehingga harus menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan, untuk memutuskan apakah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor atau tidak.

“Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, kami di Komisi I DPRD Parimo akan menindaklanjuti dengan mengundang OPD terkait, pemerintah desa dan Inspektorat Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Parimo Candra Setiawan mengatakan, investasi dibutuhkan untuk kemajuan daerah, tetapi harus sesuai perundang-undangan.

Selain itu, investasi pertambangan juga diharapkan tidak merugikan sektor, seperti perkebunan dan kelautan.

“Misalnya lokasi tambang itu harus jauh dari area pertanian dan perkebunan, dan limbahnya tidak mencemari air,” ujarnya.

Jika dilakukan secara ilegal, tambang emas akan mencederai asta cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan swasembada pangan.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

Program prioritas presiden ini, untuk memenuhi gizi anak bangsa melalui program makan bergizi gratis. Hal itu,hanya bisa diwujudkan dengan pertanian pangan berkelanjutan.

“Soal tambang bukan kewenangan Komisi I, tetapi kami yang diminta menerima warga saat ini. Sehingga hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Tags: #DPRDParimo#IPRBuranga#KecamatanAmpibabo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pertemuan Pemkot Makassar dan Maniwa, Bahas Kerja Sama Dekarbonisasi

Next Post

Pemda Parimo Apresiasi Penanaman Jagung yang Diinisiasi Kepolisian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In