PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Selain dampak kerusakan lingkungan, kenapa penting ditindaki karena ketika WNA bekerja, ada kewajiban pajak yang harus dibayar ke negara kita. Jika tidak dilakukan, negara akan rugi,” tegas Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, dihubungi di Palu via WhatsApp, Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Diduga Ada WNA Terlibat di PETI Tirta Nagaya Parimo
Berdasarkan penelusuran JATAM, ada beberapa titik aktivitas PETI yang diidentifikasi melibatkan WNA, seperti Kota Palu dan Kabupaten Buol, termasuk Parimo.
Keterlibatan WNA ini, kata dia, diduga difasilitasi oknum tertentu yang menginformasikan beberapa wilayah potendi untuk pengelolaan tambang emas ilegal.
“Biasanya, para penambang lokal yang mencari kontak para WNA tadi,” imbuhnya.
Menurut JATAM, pelibatan WNA dalam aktivitas pertambangan emas merupakan pelanggaran, dan seharusnya menjadi perhatian serius pihak Imigrasi.
Pihak imigrasi, kata dia, harus memastikan arus masuknya WNI ke wilayah Sulawesi Tengah, karena patut diduga mereka menggunakan visa wisata.
Baca Juga: JATAM: PT CPM Harus Hentikan Aktivitas di Hulu Sungai Taopa
Namun kenyataan, mereka melakukan bekerja hingga pemodali aktivitas pertambangan emas ilegal, seperti yang terjadi di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo.
“Arus masuk orang harus diperketat. Kejadian di Bolano Lambunu, WNA memodali tambang ilegal bukan hanya satu kali, ada di beberapa tempat,” pungkasnya.














