PALU, theopini.id – Gubernur H Anwar Hafid menyampaikan nota penghantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2024, dalam sidang paripurna DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, 27 Maret 2025.
“LKPj merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat,” ujar Gubrnur Anwar Hafid.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Sulteng Sampaikan LKPj 2023
Menurutnya, LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga dokumen strategis yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kebijakan publik yang telah dijalankan.
Penyusunan LKPJ, kata dia, harus mencakup capaian program kerja, penggunaan anggaran, serta tantangan yang dihadapi.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi jelas dan terperinci, agar masyarakat dapat menilai langsung manfaat dari setiap kebijakan yang telah diambil,” tukasnya.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, untuk segera menindaklanjuti tanggapan dan rekomendasi DPRD.
Sebab, tanggapan DPRD menjadi masukan berharga bagi pemerintah, untuk menyusun kebijakan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Sampaikan LKPj 2024, Realisasi PAD Capai 98,99 Persen
Hasil rekomendasi DPRD, dinilainya menjadi pedoman dalam menyelaraskan visi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.
“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.















