Aksi Unjuk Rasa KRJ-ST: Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Melawan

PALU, theopini.idKoalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei.

KRJ-ST ini, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Mengambil titik kumpul di Sekretariat Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah, Jalan Ahmad Yani, dengan membawa spanduk, poster bertuliskan stop kekerasan terhadap jurnalis perempuan, jurnalis juga buruh, ada rilis kami di undang, ada kritik kami ditendang dan lainnya, puluhan jurnalis menuju kantor DPRD Suawesi Tengah di Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jum’at, 2 Mei 2025.

Puluhan jurnalis dari berbagai media, baik cetak, online, elektronik ini, lalu menanggalkan ID Card-nya di kantong plastik sampah serta ditaburkan bunga dan daun pandan.

Aksi tersebut, merupakan bentuk protes atas kebebasan pers yang hari-hari ini banyak mendapat intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak tertentu.

Koordinator lapangan (Korlap) Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah, Elwin Kandabu dalam orasinya, mengatakan 2025 menjadi tahun suram bagi wajah media Indonesia.

Gelombang PHK, juga terjadi di industri media saat ini. Sementara masih banyak jurnalis belum paham pentingnya mendirikan Serikat Pekerja di media tempatnya bekerja.

“Kondisi jurnalis di daerah pun, tidak kalah suramnya. Jurnalis selalu dituntut kerja ekstra tanpa ada perimbangan upah didapatkan. Status para jurnalis kontributor televisi nasional maupun media cetak/online tidak jelas,” kata dia.

Belum selesai dengan masalah kesejahteraan yang masih jauh dari kata layak, jurnalis juga harus diperhadapkan dengan situasi pengengkangan kebebasan pers saat ini, dengan tindakan intimidasi, kekerasan fisik dan ancaman lain saat menjalankan tugas jurnistiknya. 

Olehnya, ia membawa poin-poin tuntutan, di antaranya mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media, serta memberikan hak-hak berupa jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan. 

Selanjutnya, meminta perusahaan media nasional TV/Koran/Online/Koran untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap.

“Selain itu, tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja,” tegasnya.

Ia pun mendesak, perusahaan media lokal Sulawesi Tengah mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers, sebagai bentuk profesionalisme dalam pengelolaan media.

Elwin meminta, aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat imtimidasi, kekerasan fisik dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Kemduian, mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku mengekang kebebasan pers, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang pers.

Pemerintah daerah juga diminta melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan, memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga adhoc, berkaitan dengan informasi dan penyiaran serta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah. 

Usai melakukan orasinya, secara bergantian, Ketua organisasi pers seperti PFI, IJTI, AJI melakukan orasi. Sebelum seluruh massa aksi unjuk rasa beraudiens dengan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan di ruang paripurna.

Dalam audiens mengemuka beberapa permasalahan, di antaranya terbatasnya akses permintaan informasi dokumen pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat tetapi Kebebasan Pers Masih Diragukan

Turunnya daya kritis rekan-rekan jurnalis pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebab dibalut adanya kerja sama.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan mengatakan atas semua kritikan dan masukkan, akan ditindak lanjuti pada perangkat daerah dengan mengagendakan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD.

Komentar