the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Kumdang Setda Parimo, Moh. Asyur. (Foto: Rifai Pakaya)

Baca Juga

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040, sudah seharusnya dilakukan.

Langkah Pemda Parimo ini, untuk menyelaraskan dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lebih dulu dilakukan.

Baca Juga: Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertifikat Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

“Di provinsi sudah dilakukan perubahan. Harusnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, RTRW kabupaten/kota harus selaras,” jelas Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, Moh. Asyur di Parigi, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menyebut, proses revisi Perda RTRW harus melalui tahapan formal dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Olehnya, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para mafia tambang dari aspek hukum. Apalagi, jika revisi Perda RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

“Artinya, karena kita sudah lambat, saat RTRW Provinsi Sulawesi Tengah berubah, seharusnya Kabupaten Parimo juga langsung melakukan perubahan berdasarkan kesesuaian ruang yang sudah ditetapkan dalam RTRW provinsi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada para pengurus koperasi yang akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Buranga agar tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

Sebab, berdasarkan fakta dan fakta di lapangan, lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut belum sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Ketua TP-PKK Kota Makassar Apresiasi Inovasi Kader Posyandu Pannampu

Namun, mengingat telah adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut, Asyur mengungkapkan, dalam revisi Perda RTRW akan mengakomodir WPR Desa Kayuboko, dan Buranga.

Ia juga menyebut, ada tujuh wilayah yang akan dimasukan dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Parimo, yang belum terakomodir dalam WPR.

“Pasti dimasukkan karena sudah ada aktivitas,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Pemda#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tujuh Perumahan Serahkan PSU, Munafri: Melindungi Aset Pemkot Makassar

Next Post

Kepemimpinan di Era Digital, Gusnar: Komunitasi dan Pengaru Sebagai Kunci Utama

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d