PALU, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang ramah lansia melalui penguatan regulasi dan kerja sama lintas lembaga.
“Awal tahun ini kami telah merampungkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjamin hak-hak para lansia, baik yang masih produktif maupun yang membutuhkan bantuan sosial,” ujar Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Sentra Nipotowe Palu, Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Sekolah Rakyat, Jalan Panjang Pemerataan Pendidikan Mulai Ditempuh
Ia mengatakan, peraturan tersebut dirancang untuk mencakup perlindungan hukum, layanan kesehatan, kesempatan kerja, serta jaminan sosial bagi para lansia.
“Perda ini kami susun agar para lansia mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak. Ini adalah lanjutan dari upaya kami sebelumnya dalam mengatur hak penyandang disabilitas, mengingat lansia kerap berada dalam kondisi rentan terhadap disabilitas,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir, jumlah lansia di Kabupaten Sigi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 13.156 orang.
Samuel menilai, angka ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem dukungan bagi kelompok usia lanjut.
Baca Juga: Anggaran Pro Rakyat Jadi Fondasi Awal Pemerintahan Anwar–Reny
“Kami mengajak semua pihak OPD, NGO, pemerintah provinsi, hingga Sentra Nipotowe sebagai mitra Kementerian Sosial, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang ramah bagi lansia. Dengan kerja sama yang kuat, kami optimistis Sigi bisa menjadi daerah yang ramah anak, disabilitas, dan lansia sekaligus,” tuturnya.







Komentar