MALUT, theopini.id – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus di perairan pesisir Kota Ternate, berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan ilegal dari Halmahera Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasi Intelair Subdit Gakkum segera melakukan pemantauan ketat di sekitar Pelabuhan Higienis, Kelurahan Gamalama, pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025.
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut
Kecurigaan muncul saat satu unit speed boat bernama Tersanjung terlihat melakukan manuver di perairan sekitar Masjid Raya Al-Munawar. Setelah sempat mencoba melarikan diri, kapal tersebut berhasil dihentikan.
Dari pemeriksaan, ditemukan 50 kantong plastik berisi Cap Tikus dengan total volume sekitar 250 liter. Polisi mengamankan nahkoda RS (35) dan anak buah kapal IU (28), serta menangkap A (42), warga Ternate yang diduga sebagai pemilik sekaligus penerima barang.
“Kami sangat mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ini membuktikan bahwa pengawasan perairan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujar Kompol Riki Arinanda, PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Parigi
Ia juga menegaskan bahwa penyelundupan minuman keras ilegal seperti Cap Tikus tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial serius, terutama di kawasan pesisir dan kota-kota pelabuhan.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News





Komentar