JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk lebih adaptif dalam penggunaan anggaran, termasuk membolehkan pelaksanaan rapat atau pertemuan di hotel.
Namun, kebijakan ini bukan sekadar kelonggaran administratif, melainkan bagian dari strategi fiskal yang menekankan efektivitas kegiatan serta kontribusinya terhadap pemulihan ekonomi daerah.
Baca Juga: Pemda Parimo Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, pelaksanaan rapat di hotel hanya diperbolehkan, jika kegiatan tersebut benar-benar memiliki urgensi dan substansi yang kuat.
Kebijakan ini, menurutnya, harus dipahami sebagai upaya menciptakan ruang fiskal yang fleksibel, namun tetap akuntabel dan berbasis pada kebutuhan riil.
“Ini bukan soal membolehkan atau tidak, tapi soal bagaimana menggunakan anggaran secara bijak. Kalau tidak ada urgensinya, jangan diada-adakan. Efektivitas dan dampak adalah kata kuncinya,” tegas Bima saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan ini juga diambil dengan memperhatikan data belanja daerah yang masih rendah di beberapa sektor.
Selain itu, untuk mendorong pemulihan sektor perhotelan dan pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi dan krisis ekonomi global. Namun, ia menekankan, frekuensi kegiatan tetap harus dikendalikan.
“Yang kita dorong bukan seremonial, tapi ekosistem ekonomi daerah yang bergerak. Ini tentang menjaga denyut kehidupan di sektor riil, terutama perhotelan dan jasa,” ungkapnya.
Implementasi kebijakan ini, harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi tiap daerah. Pendekatan berbasis data lokal, menjadi kunci agar kebijakan tidak bersifat seragam tetapi kontekstual.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menambahkan, fleksibilitas kebijakan fiskal daerah juga harus sejalan dengan prioritas nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan layanan dasar.
Ia mengingatkan kepala daerah, agar segera mengusulkan program-program prioritas seperti Sekolah Rakyat dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ini bukan hanya soal melaksanakan kegiatan, tapi menyelaraskan program daerah dengan agenda nasional. Jangan sampai ada kepala daerah yang lalai mengusulkan, karena itu bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan terhadap daerah yang belum merespons program prioritas nasional. Keterlambatan pengusulan, katanya, bisa berdampak pada pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Kemendagri Tekankan Penyusunan RPJMD Harus Berpedoman pada RPJMN
Tomsi menekankan, setiap kebijakan dan program yang dijalankan harus mampu menurunkan beban hidup masyarakat, khususnya dalam pengendalian harga dan akses layanan dasar.
“Ukuran keberhasilan kita adalah kesejahteraan rakyat. Jadi bukan hanya realisasi anggaran, tapi manfaat yang dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar