the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Gerebek Pengedar di Sidole, Amankan 4,66 Gram Sabu

the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Gerebek Pengedar di Sidole, Amankan 4,66 Gram Sabu

Pengerebekan rumah pelaku pengedar sabu di Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu di Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo.

Dalam pengerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (35), warga Kecamatan Kasimbar, pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Juga: Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya, Jum’at, 13 Juni 2025.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Penangkapan berlangsung di rumah AS di Desa Sidole Induk. Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat total 4,66 gram bruto, yang disembunyikan di bawah koper di atas lemari kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat isap sabu, plastik klip bening, serta uang tunai Rp350.000.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, dan membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali di kampung,” jelasnya.

Kasus ini, bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas jual beli narkotika oleh AS. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Tim Opsnal, dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah informasi diterima.

Dalam proses interogasi, AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Penangkapan tersebut, disaksikan aparat desa setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 12 paket sabu seberat ±4,66 gram
  • 1 buah bong dan kaca pireks
  • Plastik klip kosong
  • Kotak kecil biru dan pembungkus rokok
  • KTP atas nama tersangka
  • Uang tunai Rp350.000

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Seberat 100,64 Gram Diringkus Polda Sulteng di Palu

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama warga dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenParigiMoutong#parigimoutong#PemdaParimo#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati dan Wabup Parimo Tinjau Pasar Sentral, Fokus Penataan dan Kebersihan

Next Post

Jaga Lingkungan, Pemda Sigi dan Aparat Hukum Kompak Tindak Tambang Ilegal

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In