PALU, theopini.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Kota Palu.
Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,64 gram.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan di Tolitoli
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, pengungkapan kasus pertama pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise, Palu.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu, dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
Penangkapan kedua pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 23.00 WITA, di salah satu homestay Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan Palu.
Tersangka yang diamankan, yakni inisial RO (34) alamat Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, dengan barang bukti sabu sebanyak 50,64 gram.
“RO mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga Palu, dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu,” beber Sugeng, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa, 25 Maret 2025.
Pengungkapan dua kasus tersebut, kata dia, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu Seberat 101,35 Gram dari Warga Besusu Timur Palu
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ketiga tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.







Komentar