the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Pengedar Sabu Seberat 100,64 Gram Diringkus Polda Sulteng di Palu

the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Mabuk Miras, Keponakan Aniaya Paman hingga Luka Parah di Banggai

Ilustras (Foto : Batamnews)

PALU, theopini.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Kota Palu.

Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,64 gram.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, pengungkapan kasus pertama pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise, Palu.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu, dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Penangkapan kedua pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 23.00 WITA, di salah satu homestay Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan Palu.

Tersangka yang diamankan, yakni inisial RO (34) alamat Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, dengan barang bukti sabu sebanyak 50,64 gram.

“RO mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga Palu, dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu,” beber Sugeng, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa, 25 Maret 2025.

Pengungkapan dua kasus tersebut, kata dia, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polisi Sita Sabu Seberat 101,35 Gram dari Warga Besusu Timur Palu

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ketiga tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tags: #kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Syamsu Rizal: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kemerdekaan Pers

Next Post

Pendapatan ZIS BAZNAS Banggai Lampaui Target pada 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In