SIGI, theopini.id — Tekanan terhadap kelestarian hutan dan kawasan konservasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mendorong kolaborasi intens antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum.
Menurut Bupati Mohamad Rizal Intjenae, penindakan terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya soal hukum, melainkan upaya menjaga keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem.
Baca Juga: Wabup Sigi Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Sidondo
“Kami tetap menjaga dan berkomitmen untuk menertibkan aktivitas PETI. Kabupaten Sigi terus melakukan sosialisasi untuk melindungi kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang sebagian besar juga berada di dalam wilayah hutan adat dan hutan konservasi Taman Nasional Lore Lindu,” ujar Bupati Rizal, dalam konferensi pers bersama Polres Sigi, di Kecamatan Dolo, Jum’at, 13 Juni 2025.
Pemda Sigi, kata dia, telah membentuk pos terpadu 24 jam untuk memantau titik-titik rawan tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.
“Masyarakat yang nekat melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sudah ditutup akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Namun, Pemda Sigi tetap memberikan ruang aktivitas ekonomi legal seperti pengambilan pasir di sungai, yang dinilai berkontribusi dalam pengendalian banjir dan perekonomian warga.
“Kami pertegas bahwa di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal, kecuali galian C berupa tambang pasir di sungai. Ini justru membantu menambah debit air saat banjir dan meningkatkan ekonomi warga,” katanya.
Baca Juga: Hasil Rakor Pemda Sigi, Tambang Ilegal di Lindu Segera Ditutup
Sementara itu, Polres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan perkembangan terbaru dari operasi penindakan tambang ilegal.
Dua tersangka telah ditetapkan, berikut sejumlah barang bukti yang disita, termasuk mobil, motor, material batu berisikan mineral, dan peralatan tambang.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar