MORUT, theopini.id — Peristiwa tragis terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Seorang warga berinisial Muhammad Said Sigalea (39) tewas ditikam setelah terlibat cekcok saat menenggak minuman keras bersama pelaku, Jum’at, 20 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan IRT di Banggai
Perselisihan yang berujung maut itu terjadi saat korban dan pelaku, S alias A (29), tengah mengonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama sejumlah rekannya. Adu mulut antara keduanya memanas hingga korban menampar wajah pelaku.
“Korban dan pelaku sedang minum-minuman keras. Saat terjadi cekcok, korban sempat menampar pelaku, hingga akhirnya pelaku menusuk dada korban menggunakan pisau,” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Setelah penusukan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau yang diambil dari bagasi motornya, lalu melarikan diri ke ujung perkampungan,” ujarnya.
Tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Polsek Petasia segera melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.
“Saya apresiasi kinerja cepat personel di lapangan. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Morut,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Parimo Peragakan 24 Adegan saat Rekonstruksi
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morut dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras berlebihan yang kerap jadi pemicu tindak kekerasan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar