the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

the OPINIbythe OPINI
26 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

Seorang pria warga Sausu diringkus Polres Parimo, karena melakukan transaksi sabu. (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PARIMO, theopini.id — Seorang pria berinisial SW (25), warga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diringkus saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.

“Penangkapan SW dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Sausu, setelah di ringkus petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,39 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, dua dompet, satu unit ponsel, dan langsung mengamankannya ke Mapolres Parimo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, SW mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram tersebut, merupakan titipan yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sausu.

“Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Lebih jauh, IPTU Anugerah menegaskan, Polres Parimo mendukung penuh program nasional pemberantasan narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan aparat, khususnya dari Satuan Resnarkoba, yang meminta sesuatu berkaitan dengan penanganan kasus narkoba.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram

“Memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Anwar Hafid Bekukan PT Pembangunan Sulteng: Sinyal Tegas Reformasi BUMD

Next Post

Gubernur Sulteng Tekankan Transparansi dalam Penyaluran Beasiswa BERANI Cerdas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

20 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d