Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram

MOROWALI, theopini.idKepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, seberat 603,88 gram.

Dalam tiga kasus ini, melibatkan tiga tersangka dengan kronologis kejadian dan barang bukti berbeda-beda.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu di Kemaluan Ditangkap di Pelabuhan Taipa Palu

“Ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu, pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, yang diamankan pada Rabu 10 Juli 2024,” ungkap Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, saat konferensi pers di Mako Polres Morowali, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia mengatakan, tersangka YT berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit Handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan tersangka YT.

Terduga tersangka berikutnya  berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,  yang diamankan pada Rabu 17 Juli 2024.

“Tersangka berhasil diamankan di mes perusahaan PT IHIP, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat,” kata dia.

Dari tersangka YT, pihaknya menyita barang bukti, berupa lima saset sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas warna hijau.

Kemudian, tersangka berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang diamankan di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Selasa 23 Juli 2024.

Pihaknya menyita barang bukti berupa 17 saset sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu Handphone OPPO.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

Ia menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.

Komentar