160 Sertifikat Diserahkan di Donggala, Menteri AHY: Negara Hadir Lewat Kepastian Hukum

DONGGALA, theopini.id Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, kepastian hukum atas tanah merupakan bentuk konkret kehadiran negara bagi rakyat.

Hal itu disampaikannya, saat menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Menteri AHY Temui Sri Mulyani Bicarakan Program Stategis

“Sertifikat ini bukan hanya dokumen hukum, tapi juga sarana untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Negara hadir lewat kepastian hukum yang memberi rasa aman dan peluang,” kata Menteri AHY dalam sambutannya.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja AHY ke Sulawesi Tengah, didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Ossy Dermawan, Gubernur H Anwar Hafid, dan Wakil Gubernur dr Reny A Lamadjido.

Rombongan juga meninjau langsung infrastruktur Pelabuhan Donggala, yang menjadi simpul penting konektivitas di wilayah timur Indonesia.

Menurut AHY, tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai strategis dalam pembangunan karena memberi ruang bagi rakyat untuk memanfaatkannya secara produktif, termasuk sebagai agunan usaha kecil dan akses ke layanan keuangan.

“Tanah adalah aset. Jika statusnya jelas, maka nilainya meningkat. Dan dengan begitu, peluang untuk maju juga terbuka,” ujarnya.

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, sertifikat yang diserahkan di Donggala mencakup bidang tanah milik masyarakat, aset pemerintah daerah, barang milik negara, hingga tanah wakaf.

Ia juga melaporkan, hingga Juli 2025, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tengah telah mencapai 95,5 persen dari target 5.494 bidang tanah.

“Kami terus mendorong percepatan PTSL karena ini bukan hanya urusan legalitas, tapi menyangkut akses ekonomi, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menyebut program sertifikasi tanah merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat.

Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat legalitas tanah di wilayahnya.

“Tanah bukan hanya objek fisik, tapi juga simbol identitas dan harapan masa depan. Sertifikat memberi ketenangan dan membuka banyak kemungkinan,” kata dia.

Namun, ia juga meminta perhatian pusat terhadap persoalan pertanahan strategis, salah satunya terkait lahan Pelabuhan Gonenggati yang hingga kini belum tersertifikasi.

Hal senada disampaikan Bupati Vera Elena Laruni, yang berharap agar dukungan terhadap infrastruktur dan legalitas aset di daerah tertinggal, seperti Donggala terus ditingkatkan.

Baca Juga: Rakor Kemenko IPK, AHY Ingin Transmigrasi Ideal Jadi Pilot Project

“Masih banyak akses jalan dan jembatan kami yang menggunakan batang kelapa. Kami butuh pembangunan yang adil dan merata,” tutur Vera.

Dengan penyerahan sertifikat ini, AHY berharap program reforma agraria dan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi janji, tapi benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat di lapisan bawah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar