Menteri Nurson: Alih Fungsi Lahan Harus Dibatasi Demi Ketahanan Pangan Nasional

PALU, theopini.id Ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi sorotan utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Palu, Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menegaskan, penataan ruang harus dilakukan secara ketat demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan menghindari potensi krisis pangan di masa depan.

Baca Juga: 160 Sertifikat Diserahkan di Donggala, Menteri AHY: Negara Hadir Lewat Kepastian Hukum

“Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan risk management harus ketat. Memang seperti itu,” ujar Menteri Nusron.

Ia mengibaratkan peran kementeriannya seperti direktur manajemen risiko dalam sistem pembangunan nasional, yang bertugas memastikan pembangunan tidak keluar jalur dan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:  Disdikbud Parimo Pastikan Sisa Penyaluran Seragam Gratis Selesai Tepat Waktu

Ia mengungkapkan, sebelum diberlakukan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, Indonesia kehilangan sekitar 120 ribu hektare sawah setiap tahunnya akibat peralihan fungsi yang tidak terkendali.

Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang terbagi menjadi dua kategori: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.

LSD kategori non-LP2B masih memungkinkan untuk dialihfungsikan, namun hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dengan syarat ketat.

Salah satu syaratnya, adalah lahan pengganti harus memiliki tingkat produktivitas yang setara.

Penegasan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam program nasional.

“Pemerintah harus menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi lahan pertanian produktif seperti sawah,” kata Nusron.

Selain pengendalian alih fungsi lahan, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai instrumen utama dalam menjaga keteraturan pembangunan dan proses perizinan investasi.

BACA JUGA:  Abdul Muis Guru di Sekolah Terpencil Raih Apresiasi Mahakarya GTK

Ia memaparkan, 88% Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir dan longsor.

“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” tuturnya.

Pemerintah pun tengah mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia.

Baca Juga: Komitmen Tangani TPPO, Kapolda Sulteng Terima Penghargaan dari Menteri P2MI

Dengan dorongan ini, target penyusunan 2.000 RDTR secara nasional hingga 2029 diharapkan bisa dilampaui.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk bersinergi menyukseskan agenda tata ruang nasional yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Baca berita lainnya di Google News

Komentar