BANGGAI, theopini.id — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali membuahkan hasil.
Polsek Toili berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba, setelah melakukan penggerebekan beruntun di dua lokasi berbeda pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Sasar Remaja, Polresta Palu Tangkap Pelaku 16 Tahun
“Kami menangkap PA (31) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Kecamatan Toili,” ujar Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penangkapan terhadap PA dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA. Dari kamar penginapan, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik bening yang diduga bekas bungkus narkoba, dan satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan PA. Polisi kemudian bergerak ke sebuah indekos di Kecamatan Toili Jaya, yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok narkoba berinisial AF.
“Dari hasil penggerebekan di kos milik AF, disita 19 plastik bening, 1.950 butir pil jenis THD, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.360.000,” jelas AKP Raden.
Menurutnya, jumlah pil yang ditemukan mengindikasikan dugaan kuat bahwa AF tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar aktif di wilayah Toili dan sekitarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lintas Negara di Kota Palu
Kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolsek Toili. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar