PALU, theopini.id – Perburuan panjang terhadap jaringan narkoba internasional yang meresahkan Sulawesi Tengah, akhirnya membuahkan hasil.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap tiga orang kurir lintas negara yang membawa sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Sulteng Darurat Narkoba, DPR RI Desak Penguatan Penanganan Jaringan Peredaran
“Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Mereka akhirnya bisa kami tangkap saat hendak mendarat di Tolitoli,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers di Palu, Senin, 28 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan terhadap sebuah speed boat yang baru saja bersandar di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean.
Di dalamnya, polisi menemukan dua karung berisi 30 paket besar sabu serta tiga orang yang diduga menjadi kurir jaringan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Tolitoli, yakni HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka, kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.
Kombes Pol Pribadi menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan yang dimulai sejak Mei 2025, menyusul informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Sulawesi Tengah.
“Setelah sabu diperoleh dari wilayah Semporna, Malaysia, mereka kembali melalui jalur laut menuju Tolitoli. Dalam perjalanan, mereka sempat singgah di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar,” jelasnya.
Sabu yang diselundupkan disebut diperoleh dari seseorang yang merupakan bagian dari jaringan G, bandar besar yang saat ini berada di Malaysia.
Para pelaku juga menggunakan tiga ponsel, untuk berkomunikasi dan mengatur perjalanan ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara tetangga untuk mengungkap dalang utamanya,” tegas Kombes Pol Pribadi.
Baca Juga: Polda Sulteng: 375 Kasus Narkoba Terjadi Januari–Juli, 457 Orang Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kalau satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dari barang bukti ini, kami telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa. Ini bukti nyata komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














