the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Status Hutan Belum Dicabut, Pemda Parimo Diminta Percepat Alih Lahan Salubanga

Kepala UPT KPH Dolago Tanggunu, Dishut Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar lebih memperhatikan aspek ekologis dan legalitas, dalam perencanaan pembukaan lahan tambang di wilayah tersebut.

“Ini tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan karena masuk dalam zona kawasan yang secara hukum tidak boleh diganggu,” ujar Kepala UPT KPH Dolago Tanggunu, Dishut Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Kadishut Sulteng Imbau Masyarakat Lestarikan Hutan Tanpa Perambahan

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 terlalu dekat dengan kawasan hutan lindung.

Baca Juga

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Wabup Parimo Janji Turunkan Alat Berat Tangani Banjir Air Panas, Normalisasi Jalan dan Sungai Dimulai Pekan Ini

Khusus blok 3, kata dia, jaraknya hanya sekitar dua milimeter di peta atau setara 50 meter di lapangan. Jarak tersebut, dinilai sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, Mukmin juga menyoroti keberadaan blok tambang rakyat yang terindikasi berada di sempadan sungai.

Ia menegaskan bahwa secara teknis, jarak minimal sempadan sungai adalah 50 meter dari tepi sungai ke kiri dan kanan.

Aktivitas tambang di area tersebut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mukmin juga mengingatkan, bahwa kegiatan tambang yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman sanksinya adalah, pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar blok-blok yang dekat dengan kawasan hutan lindung, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 dipertimbangkan kembali.

Namun, jika blok 1 dan blok 4 tetap diusulkan sebagai lokasi tambang, maka blok 3 tidak disarankan untuk dimasukkan, karena lokasinya yang paling rawan.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sebut Polhut Pahlawan Penjaga Hutan

“Kami mendorong Pemda Parimo segera menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ucap Mukmin.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sector, untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut, guna menjaga kredibilitas pemerintah daerah serta kelestarian lingkungan.

“Semoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parimo,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DishutSulteng#MukminMuharram#Sulteng#UPTKPHDolagoTanggunu
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

Next Post

Atasi Kemiskinan, Bupati Parimo Ajukan Program Gerbang Desa ke Kemensos

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Janji Turunkan Alat Berat Tangani Banjir Air Panas, Normalisasi Jalan dan Sungai Dimulai Pekan Ini

Wabup Parimo Janji Turunkan Alat Berat Tangani Banjir Air Panas, Normalisasi Jalan dan Sungai Dimulai Pekan Ini

3 Agustus 2026
DLH Parimo Dorong Lomba K3 Jadi Pemicu Budaya Bersih, Pemenang Diumumkan 17 Agustus

DLH Parimo Dorong Lomba K3 Jadi Pemicu Budaya Bersih, Pemenang Diumumkan 17 Agustus

3 Agustus 2026
27 ASN Terindikasi Positif Narkoba, Pemda Parimo Tempuh Jalur Rehab dan Evaluasi Ulang

27 ASN Terindikasi Positif Narkoba, Pemda Parimo Tempuh Jalur Rehab dan Evaluasi Ulang

3 Agustus 2026
Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

3 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

2 Agustus 2026
Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

1 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

4 Agustus 2026
Wabup Parimo Janji Turunkan Alat Berat Tangani Banjir Air Panas, Normalisasi Jalan dan Sungai Dimulai Pekan Ini

Wabup Parimo Janji Turunkan Alat Berat Tangani Banjir Air Panas, Normalisasi Jalan dan Sungai Dimulai Pekan Ini

3 Agustus 2026
Wagub Reny Ajak ASN Perkuat Soliditas Lewat Turnamen Sepak Bola Dangdut

Wagub Reny Ajak ASN Perkuat Soliditas Lewat Turnamen Sepak Bola Dangdut

3 Agustus 2026
DLH Parimo Dorong Lomba K3 Jadi Pemicu Budaya Bersih, Pemenang Diumumkan 17 Agustus

DLH Parimo Dorong Lomba K3 Jadi Pemicu Budaya Bersih, Pemenang Diumumkan 17 Agustus

3 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

4 Agustus 2026
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

2 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In