PALU, theopini.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga, merawat dan melestarikan hutan tanpa adanya perambahan.
“Sulawesi Tengah dikaruniai dengan potensi sumber daya hutan melimpah. Marilah kita bersama-sama terus melestarikan hutan di daerah kita sendiri,” kata Kadis Dishut Sulawesi Tengah, Mohammad Nenk, di Palu, Kamis, 8 November 2023.
Baca Juga: Pembangunan Hutan Kota Tak Kunjung Tuntas, Bahran: Tanyakan ke Pemkot Palu
Dalam mengatasi perambangan hutan, kata dia, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas Polisi Hutan (Polhut), Kepala Perhutanan (KPH), serta memanfaatkan data sebagai landasan operasional.
Selain itu, selalu berkoordinasi dengan tim lapangan dan rutin melakukan patroli bersama KPH dan Gakum (Garda Kehutanan) sebagai upaya menjaga hutan.
Ia mengatakan, perambahan hutan akan merugikan kelestarian ekosistem hutan, kerusakan vegetasi, kerusakan lahan dan berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Kalau masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kita akan koordinasikan dengan teman-teman Polhut, KPH dan saya harus by sistem data. Kalau ada data kita akan lakukan patroli,” tukasnya.
Terkait permasalahan ilegal logging, menurutnya, data valid akan menjadi kunci, sebelum tindakan penegakan hukum.
Ia menyebut, data lokasi ilegal logging harus diperoleh dengan jelas. Sehingga, koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan dijalankan sesuai kewenangan Dinas Kehutanan.
Selain itu, batas hutan yang jelas akan menjadi fokus utama dalam menjaga hutan. Sebab berkaitan dengan berbagai fungsinya, seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan hutan pelestarian alam.
“Dengan database yang lengkap mengenai batas-batas kawasan hutan, upaya pengelolaan hutan akan semakin terarah,” ujarnya.
Baca Juga: Menko Polhukam: Hutan Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal
Ke depan, ia berencana lebih memperhatikan persoalan aset kehutanan, guna menjaga kelestariannya serta mengelola yang efisien dan akuntabel.
“Adapun data aset dimaksud, mencakup kendaraan yang belum selesai di data dan beberapa persen tanah serta bangunan. Ini dianggap sebagai salah satu prioritas dalam memastikan pengelolaan hutan lebih baik, dengan penataan berdasarkan data yang tersedia,” pungkasnya.













