PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menekankan, pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam proses penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk aktivitas tambang rakyat.
Pasalnya, rencana tersebut, menyangkut banyak kepentingan dan berpotensi tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif maupun kawasan lindung.
Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang
“Persoalan ini terkait dengan hajat hidup orang banyak, jadi tidak bisa buru-buru diputuskan. Apalagi Kejaksaan pun sudah mengingatkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua FPR Parimo, Muhammad Najib dalam rapat FPR di Parigi, Senin, 29 Juli 2025.
Ia menyebut, bahwa meski pernyataan hukum terkesan singkat, tafsir dan dampak implementasinya di lapangan sangat kompleks.
Salah satunya, adalah soal kemungkinan konflik dengan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang telah lebih dulu dikemukan oleh Dinas TPHP Parimo.
“Dinas TPHP juga sudah bereaksi soal LCP2B. Artinya, jika kegiatan tambang menyentuh lahan itu, otomatis bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum jelasnya informasi soal luas lahan dan pemilik masing-masing blok tambang. Dari total 27 blok yang diusulkan oleh berbagai koperasi, belum ada pemetaan detail siapa mendapatkan blok mana, berapa luasnya, dan apakah bersinggungan dengan lahan lindung atau pertanian.
“Harus jelas, misalnya koperasi A dapat blok 1, berapa luasnya, koordinatnya di mana. Harus turun ke lapangan, karena ini mewakili 27 kepentingan yang tak semuanya seimbang,” tegasnya.
Tak hanya soal tata ruang, Najib juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi tambang rakyat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan jumlah alat berat harus tegas, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang melampaui manfaat ekonomi.
“Kalau pun boleh pakai alat berat, harus ditetapkan hanya satu unit. Tidak lebih dari yang dibutuhkan untuk eksplorasi terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa blok tambang yang bersifat “bersyarat” harus dikaji lebih jauh, baik dari sisi efektivitas pengelolaan maupun potensi dampaknya.
Jika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan risiko sosial dan ekologis, FPR menyarankan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.
Ketentuan penggunaan alat berat juga perlu ditegaskan, minimal hanya satu unit di setiap lokasi. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.
“Boleh pakai alat berat, tapi hanya satu unit. Tidak boleh lebih, apalagi jika yang dieksplorasi hanya sekian,” tegasnya.
Namun demikian, Najib menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam pelaporan hasil tambang. Ia mempertanyakan, apakah benar pemerintah daerah dapat menerima informasi tentang hasil 7 Kilogram emas, misalnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kajian teknis yang diberikan harus benar-benar rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia menyoroti sulitnya pelaksanaan mekanisme ganti rugi lahan yang diusulkan sebagai kompensasi.
Ia meragukan kemampuan koperasi untuk mengganti lahan yang terdampak, baik secara hukum maupun finansial.
Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR
“Apa iya koperasi punya kekuatan mengganti lahan? Terus lahan pengganti itu di mana? Ini bukan cuma soal regulasi, tapi juga logika pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Dengan kompleksitas tersebut, FPR meminta agar seluruh tahapan pengajuan izin tambang rakyat di Kabupaten Parimo dilakukan secara terbuka, berbasis kajian teknis dan hukum yang ketat, serta melibatkan lintas sektor, terutama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Baca berita lainnya di Google News













