the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

Wakil Ketua FPR Parimo, Muhammad Najib (baju putih kiri) menghadiri rapat FPR yang membahas permohonan rekomendasi KKPR di Parigi, Senin, 29 Juli 2025. (Foto: Rony Saputra)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menekankan, pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam proses penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk aktivitas tambang rakyat.

Pasalnya, rencana tersebut, menyangkut banyak kepentingan dan berpotensi tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif maupun kawasan lindung.

Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

“Persoalan ini terkait dengan hajat hidup orang banyak, jadi tidak bisa buru-buru diputuskan. Apalagi Kejaksaan pun sudah mengingatkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua FPR Parimo, Muhammad Najib dalam rapat FPR di Parigi, Senin, 29 Juli 2025.

Ia menyebut, bahwa meski pernyataan hukum terkesan singkat, tafsir dan dampak implementasinya di lapangan sangat kompleks.

Salah satunya, adalah soal kemungkinan konflik dengan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang telah lebih dulu dikemukan oleh Dinas TPHP Parimo.

“Dinas TPHP juga sudah bereaksi soal LCP2B. Artinya, jika kegiatan tambang menyentuh lahan itu, otomatis bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum jelasnya informasi soal luas lahan dan pemilik masing-masing blok tambang. Dari total 27 blok yang diusulkan oleh berbagai koperasi, belum ada pemetaan detail siapa mendapatkan blok mana, berapa luasnya, dan apakah bersinggungan dengan lahan lindung atau pertanian.

“Harus jelas, misalnya koperasi A dapat blok 1, berapa luasnya, koordinatnya di mana. Harus turun ke lapangan, karena ini mewakili 27 kepentingan yang tak semuanya seimbang,” tegasnya.

Tak hanya soal tata ruang, Najib juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi tambang rakyat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan jumlah alat berat harus tegas, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang melampaui manfaat ekonomi.

“Kalau pun boleh pakai alat berat, harus ditetapkan hanya satu unit. Tidak lebih dari yang dibutuhkan untuk eksplorasi terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa blok tambang yang bersifat “bersyarat” harus dikaji lebih jauh, baik dari sisi efektivitas pengelolaan maupun potensi dampaknya.

Jika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan risiko sosial dan ekologis, FPR menyarankan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.

Ketentuan penggunaan alat berat juga perlu ditegaskan, minimal hanya satu unit di setiap lokasi. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

“Boleh pakai alat berat, tapi hanya satu unit. Tidak boleh lebih, apalagi jika yang dieksplorasi hanya sekian,” tegasnya.

Namun demikian, Najib menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam pelaporan hasil tambang. Ia mempertanyakan, apakah benar pemerintah daerah dapat menerima informasi tentang hasil 7 Kilogram emas, misalnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kajian teknis yang diberikan harus benar-benar rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia menyoroti sulitnya pelaksanaan mekanisme ganti rugi lahan yang diusulkan sebagai kompensasi.

Ia meragukan kemampuan koperasi untuk mengganti lahan yang terdampak, baik secara hukum maupun finansial.

Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR

“Apa iya koperasi punya kekuatan mengganti lahan? Terus lahan pengganti itu di mana? Ini bukan cuma soal regulasi, tapi juga logika pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan kompleksitas tersebut, FPR meminta agar seluruh tahapan pengajuan izin tambang rakyat di Kabupaten Parimo dilakukan secara terbuka, berbasis kajian teknis dan hukum yang ketat, serta melibatkan lintas sektor, terutama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #FPRParimo#MuhammadNajib#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Jadi Tuan Rumah Harganas, Bupati Erwin Harap Perkuat Sinergi Program Keluarga

Next Post

Disdikbud Parimo Gelar Workshop Penguatan Peran dan Disiplin Guru ASN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d