the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdikbud Parimo Segera Tindaklanjuti Status PNS Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual

the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Disdikbud Parimo Minta Seragam Gratis Segera Dibagikan, Tak Perlu Tunggu Seremonial

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti. (Foto: Isra Labudi)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindaklanjuti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, setelah vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tentunya kita akan menunggu dulu hasil laporan putusan resmi dari pengadilan,” kata Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

Ia menjelaskan, Disdikbud Parimo sebelumnya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa penurunan jabatan dan pencabutan hak-hak kepegawaian seperti tunjangan sertifikasi.

Namun dengan adanya putusan hukum terbaru yang membatalkan vonis bebas terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Disdikbud Parimo akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengadilan dan kejaksaan, untuk menindaklanjutinya.

“Jika sudah bersentuhan dengan sanksi hukum, kita pastikan akan ada sanksi tertinggi, yaitu pemecatan,” tegas Sunarti.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pengusulan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, berdasarkan salinan resmi putusan MA.

“Mereka sebagai pihak yang berwenang nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian, kemungkinan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Herma menegaskan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Akan Diberikan Sanksi Tegas, Meski Divonis Bebas

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada kedua anak korban.

Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000, sementara korban berinisial F menerima restitusi sebesar Rp 58.600.000.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisdikbudParimo#KasusKekerasanSeksual#Kemendikdasmen#parigimoutong#Sulteng#Sunarti
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Amirudin Dorong Dekranasda Banggai Jadi Motor Penggerak Kerajinan Lokal

Next Post

Sulteng Resmi Masuk Daftar Provinsi Mampu Bedah Jantung Terbuka

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

7 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

4 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d