Tertangkap Edarkan Sabu 100 Gram, Dua Pemuda Poso Terancam Mati

POSO, theopini.id Dua pemuda ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Poso, Sulawesi Tengah setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat lebih dari 100 gram di wilayah Poso Pesisir.

Kini, keduanya terancam hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Keduanya, masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17), diringkus pada Jum’at, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, bersama KBO Narkoba IPDA Risman A.M.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan dua paket sabu seberat total 101,36 gram bruto. Salah satunya disembunyikan di dalam batok spidometer sepeda motor, satu lagi dibuang pelaku ke tanah saat akan ditangkap,” ujar IPTU Herfian.

Menurut dia, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poso Pesisir dan Poso Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus kedua pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Poso. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua lem warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3.

“Pelaku MR adalah residivis kasus narkoba. Ia baru keluar dari Rutan Poso namun kembali terlibat dalam peredaran. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Pengungkapan ini, menjadi kasus sabu terbesar sepanjang 2025 di wilayah hukum Polres Poso. Polisi menduga kuat, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba antarkabupaten.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus di Bunta, Polisi Sita Barang Bukti

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Keduanya, kini ditahan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah memburu pemasok utama dari Kota Palu, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Berita Lainnya di Google News

Komentar