Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tertangkap Edarkan Sabu 100 Gram, Dua Pemuda Poso Terancam Mati

the OPINI by the OPINI
1 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
0
Tertangkap Edarkan Sabu 100 Gram, Dua Pemuda Poso Terancam Mati

Dua pelaku pengedar sabu seberat 100 gram ditangkap Polres Paso pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

POSO, theopini.id – Dua pemuda ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Poso, Sulawesi Tengah setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat lebih dari 100 gram di wilayah Poso Pesisir.

Kini, keduanya terancam hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Keduanya, masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17), diringkus pada Jum’at, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, bersama KBO Narkoba IPDA Risman A.M.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan dua paket sabu seberat total 101,36 gram bruto. Salah satunya disembunyikan di dalam batok spidometer sepeda motor, satu lagi dibuang pelaku ke tanah saat akan ditangkap,” ujar IPTU Herfian.

Menurut dia, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poso Pesisir dan Poso Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus kedua pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Poso. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua lem warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3.

“Pelaku MR adalah residivis kasus narkoba. Ia baru keluar dari Rutan Poso namun kembali terlibat dalam peredaran. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Pengungkapan ini, menjadi kasus sabu terbesar sepanjang 2025 di wilayah hukum Polres Poso. Polisi menduga kuat, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba antarkabupaten.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus di Bunta, Polisi Sita Barang Bukti

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Keduanya, kini ditahan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah memburu pemasok utama dari Kota Palu, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Berita Lainnya di Google News

Tags: #PoldaSulteng#PolresPoso#SatresnarkobaPolresPoso#Sulteng
Previous Post

Dispora Banggai Dorong Pembentukan Karakter Pelajar Lewat Lomba SKJ

Next Post

Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

Next Post
Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In