the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Parimo Tegur Kades Sipayo, Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan

the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bupati Parimo: Pengusulan WP dan WPR Harus Melalui Kajian dan Pemetaan

Bupati Parimo, H Erwin Burase. (Foto: Arif Budiman)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, resmi melayangkan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan.

Teguran tersebut, dikeluarkan setelah kepala desa dinilai melampaui kewenangan dengan membuat kesepakatan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Kades Sipayo Paparkan Program Desa 2022

Dalam surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS.PMD, Bupati menegaskan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, maupun kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, hasil musyawarah Desa Sipayo yang tertuang dalam Berita Acara pada 16 Agustus 2025 disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Secara administratif, setiap keputusan pemerintah desa harus dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kesepakatan terkait pertambangan jelas melampaui kewenangan desa,” tulis Bupati dalam surat teguran tersebut.

Analisis hukum dalam surat itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang dengan bertindak melampaui batas atau mencampuradukkan kewenangan.

Dengan demikian, hasil kesepakatan musyawarah Desa Sipayo dianggap tidak sah secara yuridis. Sebagai sanksi administratif, Bupati Parimo memberikan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa Sipayo.

Selain itu, kepala desa juga diperintahkan segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Tambang Ilegal Sipayo Kembali Beroperasi, Warga Ancam Bakar Alat Berat

“Demikian Teguran Tertulis ke-I ini diberikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian ditegaskan Bupati.

Tembusan surat teguran tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Camat Sidoan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaSipayo#ErwinBurase#KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah di Parimo Diserbu Warga, Harga Sembako Turun Signifikan

Next Post

Gubernur Sulteng Tekankan Pentingnya SDM Lokal di Sektor Tambang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d