Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

PARIMO, theopini.id Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 112,15 gram dari empat tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna, berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga: Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

Kasus pertama, polisi meringkus tersangka berinisial R (29) pada 8 September di perempatan Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 48,54 gram yang hendak diantarkan dari Palu menuju Kabupaten Poso. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat plastik kosong, jaket hitam, ponsel merek Oppo, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, di Desa Tomoli, polisi menangkap A (36) dengan barang bukti 31 paket sabu seberat 32,33 gram.

Kemudian di Kecamatan Ampibabo, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (23) bersama barang bukti sabu seberat 23,09 gram, satu pireks, bong, serta uang tunai Rp1.026.000.

Kapolres Hendrawan menambahkan, suami tersangka S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba di Kayumalue, Kota Palu.

Terakhir, pada 15 September, polisi menangkap M.R (24) di Kecamatan Toure dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 8,15 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, seluruh barang haram tersebut didapatkan para tersangka dari wilayah Desa Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Sulawesi Tengah.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar,” jelas Kapolres saat konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Makopolres Parimo, Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Propam Polres Parimo Perketat Disiplin Personel Lewat Wasdal Senpi

Ia menegaskan, seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat.

“Kami pastikan setiap informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar