the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

the OPINIbythe OPINI
23 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika, Selasa, 23 September 2025. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 112,15 gram dari empat tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna, berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga: Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

Kasus pertama, polisi meringkus tersangka berinisial R (29) pada 8 September di perempatan Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 48,54 gram yang hendak diantarkan dari Palu menuju Kabupaten Poso. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat plastik kosong, jaket hitam, ponsel merek Oppo, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, di Desa Tomoli, polisi menangkap A (36) dengan barang bukti 31 paket sabu seberat 32,33 gram.

Kemudian di Kecamatan Ampibabo, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (23) bersama barang bukti sabu seberat 23,09 gram, satu pireks, bong, serta uang tunai Rp1.026.000.

Kapolres Hendrawan menambahkan, suami tersangka S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba di Kayumalue, Kota Palu.

Terakhir, pada 15 September, polisi menangkap M.R (24) di Kecamatan Toure dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 8,15 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, seluruh barang haram tersebut didapatkan para tersangka dari wilayah Desa Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Sulawesi Tengah.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar,” jelas Kapolres saat konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Makopolres Parimo, Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Propam Polres Parimo Perketat Disiplin Personel Lewat Wasdal Senpi

Ia menegaskan, seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat.

“Kami pastikan setiap informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PoldaSulteng#Polres Parimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Desa Disebut Bantalan Ketahanan Nasional, Kemendes dan Lemhanas Perkuat Kolaborasi

Next Post

Bupati Banggai: Pertanian Padi Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d