Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar

PARIMO, theopini.id Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, sekitar pukul 22.00 WITA, Minggu, 28 September 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat sekitar 4,53 gram beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

“Tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti 20 saset sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dalam tas milik salah satu pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Rarigan, dalam keterangan resminya, Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:  Tingkatkan Produktivitas Pangan, Pemda Parimo Uji Coba program IP400

Kedua terduga pelaku yakni FS alias Bojes (39), warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi, dan MF (25), warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi.

Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Rajamoili, Kota Palu, kemudian membawanya untuk diedarkan kembali di wilayah Parigi.

IPTU Anugrah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas FS yang kerap menuju Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil narkoba.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah istri FS.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Suniya, polisi menyita 20 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, dua unit telepon genggam, sebuah dompet hitam, tas samping merek Eiger, serta dua alat isap (bong).

BACA JUGA:  Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

“Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui seluruh barang yang disita tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah IPTU Anugrah.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar