the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar

the OPINIbythe OPINI
29 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar

Dua orang tersangka warga Kecamatan Parigi, beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu, dua unit telepon genggam, dompet, korek api, botol plastik yang dimodifikasi, serta tas pinggang yang diamankan Polres Parimo. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, sekitar pukul 22.00 WITA, Minggu, 28 September 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat sekitar 4,53 gram beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

“Tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti 20 saset sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dalam tas milik salah satu pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Rarigan, dalam keterangan resminya, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Kedua terduga pelaku yakni FS alias Bojes (39), warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi, dan MF (25), warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi.

Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Rajamoili, Kota Palu, kemudian membawanya untuk diedarkan kembali di wilayah Parigi.

IPTU Anugrah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas FS yang kerap menuju Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil narkoba.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah istri FS.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Suniya, polisi menyita 20 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, dua unit telepon genggam, sebuah dompet hitam, tas samping merek Eiger, serta dua alat isap (bong).

“Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui seluruh barang yang disita tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah IPTU Anugrah.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

TBM Sou Mpelava Dorong Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Lokakarya Membaca Nyaring

Next Post

Efisiensi Anggaran, Gubernur Sulteng Instruksikan Lelang Kendaraan Dinas Tak Layak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

21 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In