the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Penarikan IPERA untuk Pertambangan Rakyat

the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Penarikan IPERA untuk Pertambangan Rakyat

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: Denny Arculeta)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, pentingnya aturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar daerah mendapatkan kontribusi nyata dari aktivitas pertambangan rakyat yang mulai berkembang.

“Iuran pertambangan ini, sebenarnya kami sudah mengusulkan rencana penganggarannya. Kalau tidak kita tagih, apa kontribusinya untuk daerah?” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa, usai membacakan pengumuman blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Hadiri Rapat FTR, Wabup Sahid Dorong Percepatan IPR di Parimo

Menurut dia, IPERA akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi dasar hukum penarikan iuran dari koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup panjang, pemerintah provinsi juga menyiapkan opsi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar sementara.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada SK Gubernur sebagai dasar untuk memutuskan. Terkait dengan matriksnya sudah kami siapkan, kami hitung tagihannya, bahkan sudah diproyeksikan,” jelasnya.

Sultanisa menambahkan, regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan, mengingat sudah banyak koperasi dengan konsep pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin dan segera beroperasi. Tanpa adanya aturan IPERA, kata dia, daerah berpotensi kehilangan kontribusi dari sektor tersebut.

Selain itu, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga menyiapkan mekanisme evaluasi hasil penghitungan bersama Dinas Pendapatan guna menentukan model penarikan iuran serta rekening pembayaran.

Baca Juga: Soal Alat Berat Dicegat Warga di Buranga, DisKopUKM Parimo: Bukan Milik Koperasi IPR

Iuran tersebut, juga diharapkan menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan dampak dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

“Keluarnya SK Gubernur ini diupayakan bisa paralel dengan jalannya pertambangan yang telah berizin. Sebab, selain untuk pemasukan daerah, iuran ini juga untuk membayar kemungkinan dampak lingkungan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Perkuat Sinergi dengan Kemenpora dalam Penyusunan DOD

Next Post

Polres Parimo Perketat Standar Psikologi Pemegang Senpi Dinas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

17 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d