the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Penarikan IPERA untuk Pertambangan Rakyat

the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Penarikan IPERA untuk Pertambangan Rakyat

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: Denny Arculeta)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, pentingnya aturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar daerah mendapatkan kontribusi nyata dari aktivitas pertambangan rakyat yang mulai berkembang.

“Iuran pertambangan ini, sebenarnya kami sudah mengusulkan rencana penganggarannya. Kalau tidak kita tagih, apa kontribusinya untuk daerah?” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa, usai membacakan pengumuman blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Hadiri Rapat FTR, Wabup Sahid Dorong Percepatan IPR di Parimo

Menurut dia, IPERA akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi dasar hukum penarikan iuran dari koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Namun, karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup panjang, pemerintah provinsi juga menyiapkan opsi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar sementara.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada SK Gubernur sebagai dasar untuk memutuskan. Terkait dengan matriksnya sudah kami siapkan, kami hitung tagihannya, bahkan sudah diproyeksikan,” jelasnya.

Sultanisa menambahkan, regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan, mengingat sudah banyak koperasi dengan konsep pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin dan segera beroperasi. Tanpa adanya aturan IPERA, kata dia, daerah berpotensi kehilangan kontribusi dari sektor tersebut.

Selain itu, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga menyiapkan mekanisme evaluasi hasil penghitungan bersama Dinas Pendapatan guna menentukan model penarikan iuran serta rekening pembayaran.

Baca Juga: Soal Alat Berat Dicegat Warga di Buranga, DisKopUKM Parimo: Bukan Milik Koperasi IPR

Iuran tersebut, juga diharapkan menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan dampak dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

“Keluarnya SK Gubernur ini diupayakan bisa paralel dengan jalannya pertambangan yang telah berizin. Sebab, selain untuk pemasukan daerah, iuran ini juga untuk membayar kemungkinan dampak lingkungan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Perkuat Sinergi dengan Kemenpora dalam Penyusunan DOD

Next Post

Polres Parimo Perketat Standar Psikologi Pemegang Senpi Dinas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In