Bupati Sigi Tegaskan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur di Lembantongoa dan Palolo

SIGI, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya, untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.

“Saya minta seluruh pihak selalu update terkait progres pekerjaan. Jika ada hambatan di lapangan, segera laporkan. Pastikan administrasi pelaporan dilakukan dengan baik agar pekerjaan ini dapat berjalan aman, tenang, dan menghasilkan kualitas yang maksimal,” ujar Bupati saat menghadiri Rapat Ekspose Pekerjaan Konstruksi yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi di kawasan Lembantongoa dan Palolo, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Pj Bupati Parimo Tinjau Ketersediaan Stok Beras hingga Proyek Infrastruktur

Ia menekankan setiap proyek yang dikerjakan di wilayah Sigi, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, harus memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Bupati Rizal juga meminta, agar setiap laporan progres dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Kegiatan ekspose tersebut, membahas sejumlah proyek strategis di wilayah transmigrasi dan pendidikan, di antaranya peningkatan jalan Lembantongoa SP 2, pembangunan jalan poros penghubung Desa Lembantongoa–UPT Lembantongoa, rehabilitasi sekolah di kawasan Palolo, serta pembangunan toilet dan sistem air bersih (SAB) sekolah di kawasan Palolo.

Dari hasil pembahasan, progres pekerjaan hingga 27 Desember 2025 telah mencapai hampir 100 persen dari total rencana.

Namun, sejumlah kendala di lapangan seperti cuaca, keterlambatan material, dan perubahan desain teknis turut mempengaruhi waktu penyelesaian proyek.

Penyedia jasa diminta segera menyusun rencana percepatan (recovery plan) paling lambat 10 November 2025 serta melaporkan hasilnya kepada pengguna jasa.

Baca Juga: Wagub Sulteng Tinjau Proyek Infrastruktur Pendidikan di Parimo

Untuk memastikan mutu dan ketepatan waktu pelaksanaan, monitoring bersama antara pengguna jasa, penyedia jasa, dan tim pendamping akan dilakukan secara berkala pada 15 dan 30 November serta 15 Desember 2025.

Melalui forum ini, Pemda Sigi menegaskan, pengawasan terhadap proyek infrastruktur bukan hanya soal penyelesaian fisik, tetapi juga tentang integritas, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah transmigrasi dan pendidikan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar