Revitalisasi Sekolah Tak Bebani APBD, Disdikbud Parimo Fokus Awasi Pelaksanaan

PARIMO, theopini.id Program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Seluruh pendanaan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Baca Juga: Disdikbud Parimo Identifikasi Kendala Merger Sekolah, Fokus Efisiensi dan Pemerataan Siswa

“APBD kita tidak terbebani lagi karena dana revitalisasi ini langsung dari Kemendikdasmen ke pihak sekolah,” ujar Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim, saat ditemui di Parigi, Rabu, 6 November 2025.

Ia menjelaskan, program revitalisasi tersebut menyasar 15 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parimo.

Bantuan yang diberikan mencakup pembangunan sarana MCK, toilet atau jamban, rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, serta ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Dari jumlah tersebut, dua sekolah yakni, SD Pebounang dan SD Bambasiang di Kecamatan Palasa baru ditetapkan sekitar satu bulan lalu, sebagai penerima bantuan revitalisasi pascabencana, karena sebelumnya terdampak banjir bandang.

“Dari 15 sekolah itu, dua di antaranya baru masuk sebagai penerima karena faktor bencana alam yang merusak fasilitas belajar,” jelasnya.

Menurut dia, progres pelaksanaan bantuan revitalisasi saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah penerima, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo bertugas melakukan pendampingan serta pengawasan agar kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Kami dari dinas tetap melakukan fungsi kontrol dan pengawasan agar pelaksanaannya tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, mekanisme program revitalisasi berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jika DAK dikelola oleh pemerintah daerah, maka dana revitalisasi langsung disalurkan oleh kementerian ke sekolah penerima manfaat.

“Kalau DAK itu dananya ditransfer ke daerah, sementara revitalisasi ini langsung ditangani kementerian. Daerah hanya menerima manfaatnya,” terang Ibrahim.

Dalam pelaksanaannya, pihak kementerian juga mengundang sekolah penerima untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kemendikdasmen.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Tegaskan Sekolah Dilarang Memotong Dana PIP Siswa

Sedangkan Disdikbud Parimo, melakukan MoU untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol program tersebut.

Ibrahim berharap, sinergi yang dibangun antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak sekolah dapat memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan tepat waktu, transparan, dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar