PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pajak daerah.
Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), fokus membangun sistem layanan yang efisien, aman, dan terintegrasi guna memperkuat transparansi publik serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Baca Juga: Pemda Banggai Gelar Bimtek Laporan Pajak Daerah e-SPTPD dan e-BPHTB
Tim TP2DD Bapenda Parimo melakukan kunjungan kerja ke PT Cartenz Teknologi Indonesia, untuk membahas integrasi tanda tangan elektronik pada aplikasi Smartgov/Citigov, sebagai bagian dari pengembangan sistem administrasi pajak daerah berbasis teknologi, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Integrasi ini akan diterapkan pada berbagai dokumen penting, seperti SKPD, STPD, SPPT, hingga surat teguran pajak. Tujuannya untuk mempercepat proses administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, dan meningkatkan keamanan data,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman.
Ia menambahkan, penerapan tanda tangan elektronik juga menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses verifikasi dan validasi dokumen pajak berjalan lebih efisien tanpa mengurangi aspek legalitas dan keabsahan dokumen.
Selain membahas integrasi sistem, kunjungan tersebut juga menyoroti penguatan infrastruktur digital di sektor pajak daerah, seperti penambahan channel pembayaran melalui perbankan lokal, pendataan pajak berbasis mobile, pemasangan meteran digital, dan perhitungan pajak air tanah secara otomatis.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kami ingin memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan lebih cepat, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi,” jelasnya.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola keuangan daerah yang diinisiasi oleh TP2DD Kabupaten Parimo, di bawah arahan Bupati Parimo, H. Erwin Burase.
Pemda Parimo menargetkan, seluruh sistem digital pajak dan retribusi dapat beroperasi penuh pada tahun mendatang.
Menurut Jisman, langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif dan akuntabel.
Baca Juga: Wakil Bupati Sigi Pimpin Rakor Fiskal Pajak Daerah
“Digitalisasi pajak daerah bukan semata urusan teknis, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk membangun kepercayaan publik dan menghadirkan layanan yang modern serta efisien,” tegasnya.
Melalui upaya tersebut, Bapenda Parimo menegaskan, komitmennya untuk menjadi pionir dalam penerapan tata kelola pajak daerah berbasis teknologi di Sulawesi Tengah, menuju pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
















