PARIMO, theopini.id — Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Candra Setyawan menegaskan, usulan penggunaan Hak Angket merupakan hak konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Usulan ini berangkat dari kegelisahan melihat kondisi dan situasi daerah, yang seharusnya punya energi kolektif untuk mewujudkan ekspektasi masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin, 1 Desember 2025.
Baca Juga: Dugaan Intervensi Wabup di Proyek Perpustakaan, DPRD Parimo Resmi Usulkan Hak Angket
Candra menilai, kondisi ideal yang diharapkan justru berbanding terbalik dengan realitas saat ini, di mana daerah terus disibukkan dengan berbagai klarifikasi masalah yang muncul silih berganti.
Ia menyoroti, bahwa banyak persoalan tersebut berasal dari blunder yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati. Salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam progres pembangunan gedung perpustakaan.
“Yang satu belum selesai, muncul lagi yang lain, bahkan ada lagi yang baru,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintahan tidak akan berjalan baik apabila setiap momentum atau kegiatan justru melahirkan blunder yang menimbulkan kecemasan di tengah publik. Karena itu, DPRD Parimo menilai perlu mengambil langkah pengawasan yang lebih serius.
Ia menegaskan, proses usulan Hak Angket akan ditempuh sesuai aturan, baik ketentuan perundang-undangan maupun tata tertib kelembagaan DPRD sebagai langkah normatif yang wajib diikuti.
Baca Juga: Pansus 53 WPR Belum Jalan, Fraksi Golkar Minta Penundaan
Meski begitu, ia menyatakan siap menerima apabila usulan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan tahapannya.
“Kami pastikan akan terus berkonsolidasi dan berkomunikasi dengan seluruh fraksi agar Hak Angket digunakan dalam menjaga marwah lembaga yang memiliki fungsi konstitusional dalam pengawasan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar