BANGGAI, theopini.id — Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak dengan bergerak cepat mengungkap percobaan penculikan, sekaligus pencabulan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabuoaten Banggai, Rabu, 26 November 2025.
“Kasus yang mengancam keselamatan anak seperti ini menjadi prioritas utama. Kami pastikan setiap laporan langsung ditindak secara cepat dan tegas,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dalam keterangan resminya, Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU
Pelaku berinisial SDA (29), warga Desa Bantaian, Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap tim Resmob Polres Banggai, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa korban dari rumah kos orang tuanya menuju wilayah Halimun dengan cara membujuk menggunakan iming-iming uang dan ajakan jalan-jalan.
Menurut Kapolres Hendra, pelaku tidak hanya menculik, tetapi juga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korban. SDA membekap mulut korban, mengancam akan membunuhnya jika berteriak, serta membuka pakaian korban dan meraba bagian vitalnya.
“Pelaku membekap, mengancam, dan melakukan tindakan cabul kepada anak tersebut. Ini kejahatan berat yang wajib diproses maksimal,” tegasnya.
Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan ibu korban. Polisi memeriksa rekaman CCTV, mengidentifikasi ciri pelaku, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap SDA di sebuah pondok kebun di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa saat masih berkuliah di Yogyakarta, memperkuat dugaan bahwa SDA merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Polres Banggai Fokus Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM Maryam Indah
Korban kini telah kembali ke keluarga dan menjalani pendampingan. Sementara itu, SDA dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Putu Hendra menegaskan, penindakan cepat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para orang tua, bahwa kepolisian hadir dan responsif dalam menghadapi kejahatan terhadap anak.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar